Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM dan Biayanya

Bagaimana Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM? Dan berapa biaya dalam pengubahan Sertifikat HGB menjadi SHM? HGB atau Hak guna bangunan merupakan jenis sertifikat yang menyatakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Setelah lewat dari tanggal atau batas waktu, nama pemegang sertifikat Hak Guna Bangungan wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya jika masih ingin menempati tanah tersebut.

Tanah atau lahan yang memiliki status HGB biasanya dikelola atau dipegang oleh developer seperti perumahan, perkantoran, dan apartemen. Ada juga yang dikelola oleh negara,s eperti pasar,dll. Para pemilik sertifikat HGB hanya dapat menggunakan atau memanfaatkan lahan tersebut, baik untuk mendirikan bangunan diatas tanah tersebut atau menambah bangunan di area sesuai dengan wilayah tanah pada sertifikatnya. Tetapi kepemilikan masih milik pengelola baik developer atau negara.

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai tanah Girik atau Petok, kali ini membahas mengubah Sertifkat HGB menjadi SHM. Untuk permohonan hak, pertama harus melalui Kantor Pertanahan yang nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan atau HGB HP sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. HGB HP tersebut selanjutnya digunakan untuk meningkatkan sertifikat menjadi SHM. Lalu apa saja persyaratan untuk mengajukan sertifikat HGB menjadi SHM? berikut beberapa syaratnya :

Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM


Syarat Mengajukan Sertifikat HGB menjadi SHM

 
Berikut ini merupakan syarat untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM :
1. Mengisi Formulir Permohonan
Anda diharuskan untuk mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. 

2. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan antara lain :
  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Foto Copy Surat IMB
  3. KTP Asli dan Fotocopy dari pemilik atau pemegang Sertifikat
  4. SPPT PBB
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan 
  6. Membayar Biaya Perkara

BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) merupakan Biaya yang wajib anda bayarkan. Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP Rp 60 juta).

Catatan : Untuk Tarif 2% dan NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak ) Diatur oleh Pemerintah daerah Masing Masing, Dalam Pengunaannya tarif tersebut bisa berbeda antara setiap daerah karena Pengolahan BPHTB diatur oleh setiap daerah masing – masing dalam bentuk Perda.

Biaya Notaris dalam Mengubah Sertifikat Tanah


Biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:
* Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000,-
* Biaya SK 59 : Rp. 100.000,-
* Biaya validasi pajak : Rp. 200.000,-
* Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp. 2.400.000,-
* Biaya Balik Nama (BBN) : Rp. 750.000,-
* SKHMT : Rp. 250.000,-
* APHT : Rp. 1.200.000,-
* Total : Rp.5.000.000,-

Biaya peningkatan Sertifikat dari HGB menjadi SHM


Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), maka pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biaya sertifikat HGB jadi SHM sbb:

* Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
Misal harga NJOP tanah : Rp.1.300.000/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah : 1.300.000x 145 = 188.500.000. jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp. 2.570.000
Jasa notaris : Rp. 1.000.000- Rp.2.000.0000.
Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp 3.570.000- Rp.4.570.000

Lihat Juga Cara Mengusurs Sertifikat Tanah Hilang

Demikian mengenai cara meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik, semoga bermanfaat untuk anda. Salam.

1 comments:

Unknown said...

Wow...ternyata mahal sekali ya biaya yang harus dikeluarkan untuk meningkatkan status dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM)? Tapi saya baru saja selesai mengurus hal serupa yaitu peningkatan status dari sertifikat HGB ke SHM dan alhamdulillah saya hanya dikenakan biaya Rp. 150.000,- saja dan petugas yang menyarankan agar saya tidak memberikan sejumlah uang kepada petugas di luar tarif resmi.

Random Post

Powered by Blogger.