Syarat dan Cara Mengajukan Perizinan Kos-kosan

Tata Cara Perizinan - Bagaimana cara membuat ijin usaha kos-kosan? apa surat ijin untuk usaha kos-kosan? apakah membuat usaha rumah kost atau kontrakan perlu izin? nah pertanyaan ini kadang terlintas bagi yang ingin memulia usaha indekost terutama bagi yang baru memulai. Tersedianya lapangan pekerjaan, pusat industri, pusat perdagangan, pusat pendidikan yang terbaik belakangan ini tentu saja menyerap tenaga kerja dan para siswa siswi bahkan para mahasiswa untuk berdatangan ke wilayah tersebut.

Membuat izin usaha kos-kosan memang ada peraturannya. Para pemilik kos saling berlomba-lomba dalam melengkapi fasilitas kamar kost nya untuk kenyamanan dan kelayakan. Dengan harga yang ditawarkan sedikit lebih tinggi, jika kamar kost diberikan fasilitas yang lebih komplit. Akibatnya menjamurlah kos - kosan dan kontrakan di kota-kota besar misalnya ; Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Surabaya, dll. Sebuah izin mutlak diperlukan bagi anda yang ingin membuka usaha kos dan kontrakan.

Peningkatan jumlah orang pada suatu wilayah tentunya menuntut untuk diimbangi dengan ketersediaan barang maupun jasa yang menjadi kebutuhan manusia pada wilayah tadi. Salah satunya adalah peningkatan kebutuhan akan adanya tempat tinggal. Beruntunglah kalian yang memiliki sebidang tanah yang berada di pusat-pusat pendidikan, pusat pekerjaan dan lain–lain. Pada akhirnya kos dan kontrakan menjadi sebuah usaha yang mendatangkan keuntungan yang banyak.

Syarat dan Cara Membuat Izin Usaha Kos-kosan

Cara Membuat Izin Usaha Kos-kosan

Di setiap kota, sebenarnya mempunyai kriteria berbeda mengenai syarat untuk mendirikan kos. Keterangan mengenai izin mendirikan usaha rumah kost secara umum bisa dibaca di bawah ini:

Izin usaha untuk mendirikan usaha rumah kos di antaranya adalah:
1.    Mengajukan IMB
2.    Mengurus izin operasional /HO (izin gangguan)
Kemudian, persyaratan apa saja untuk mendapatkan Izin Operasional / HO? Terus simak ya
Persyaratan untuk mendapatkan HO sudah pernah kita bahas sebelumnya. Diantaranya :
1.    Mengisi formulir permohonan bermaterai.
2.    Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku.
3.    Foto copy bukti kepemilikan tanah.
4.    Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya bukan milik sendiri atau perjanjian sewa - menyewa para pihak yang terkait.
5.    Foto copy akte pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV,  Yayasan, dan lain-lain)
6.    Foto copy pengesahan badan hukum.
7.    Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL).
8.    Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu.
9.    Surat Keterangan domisili bagi Warga Negara Asing (WNA)
10.    Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri.
11.    Foto copy KTP penerima kuasa.
12.    Foto copy IMB.
13.    Semua berkas dimasukkan pada stofmap warna hijau.
14.    Untuk perpanjangan HO, maka HO yang lama juga dilampirkan.

Dalam membuat IMB sekarang sudah bisa secara online, anda bisa lihat caranya di : Cara membuat IMB Online

Kita beri contoh kelengkapan di salah satu daerah, di Sleman misalnya. Untuk mengurus perizinan rumah kos di Sleman maka dibedakan lagi dilihat dari tanah yang digunakan :
1.    Tanah pekarangan, maka memerlukan :
1.    Mengajukan IMB
2.    Mengurus HO
3.    Mengurus IPT, Dokumen Lingkungan, Site plan dan Izin operasional (untuk kamar lebih dari 10)
2.    Tanah Sawah, berapapun jumlah kamar memerlukan :
1.    IPT
2.    Dokumen Lingkungan
3.    Site Plan
4.    IMB
5.    Izin Operasional

Bisa dilakukan dengan cukup mudah bukan? Intinya kalian yang memang mempnyai tanah di daerah yang berpotensi besar untuk di datangi orang-orang yang merantau, kalian bisa membuat kos-kosan. Tetapi harus mengurus kelegalannya terlebih dulu. Kita hanya perlu teliti dalam melengkapi persyaratan di atas dan dengan tekun mengurus agar lebih cepat selesai. Sehingga bisnis kos kalian bisa cepat berjalan pula.

Untuk syarat pengajuan pembuatan SIP dan TDP anda bisa membaca di Cara Membuat SIUP dan TDP

Oke mungkin hanya itu yang dapat kita share di artikel kali ini mengenai mendirikan usaha kos-kosan. Semoga bisa dimanfaatkan dan bermanfaat bagi saya dengan baik. Terimakasih telah membaca. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa kalian taruh di kolom komentar! Wassalamu’alaikum Wr. Wb..

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.