Cara Perpanjang Paspor Masa Berlaku Habis di Luar Negeri

Masalah Paspor - Bagaimana prosedur perpanjang masa berlaku paspor? Biasanya kalian yang ingin liburan atau menetap sementara di luar negeri karena alasan menuntut ilmu akan merasakan saat paspor kalian mengalami habis masa berlaku. Bagi kaum awam yang memang baru pertama kali mempunyai paspor dan mengalami kejadian ini akan kebingungan. Bagi anda yang sedang di luar negeri dan mengalami paspor habis perlu mengetahui bagaimana perpanjang paspor baik paspor biasa, diplomatik, maupun paspor dinas.

Perpanjang Paspor Masa Berlaku Habis di Luar Negeri tentunya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai kelengkapan dalam melakukan perpanjangan masa berlaku paspor. Ada beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia, diantaranya :
  1. Paspor Biasa : Paspor ini memilik warna sampul hijau dan digunakan untuk perjalanan reguler, seperti berlibur, atau perjalanan tugas dan kunjungan ke luar negeri. 
  2. Paspor Diplomatik : Paspor ini memilik warna sampul Hitam. Digunakan untuk perjalanan diplomatik seperti pelajar yang dikirim ke luar negeri. Pemegang Paspor ini memiliki kemudahan perlakuan di negara tempat tujuan. Jenis Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  3. Paspor Dinas : Paspor ini berwarna Biru dan digunakan untuk kalangan pegawai pemerintahan atau kedutaan yang bertugas ke luar negeri. Kemudahan dari pemegang paspor ini pun berbeda karena paspor ini dikeluarkan oleh Departemen luar Negeri yang mendapat izin dari Sekretaris Negara. 
  4. Paspor Haji : Paspor ini berwarna cokelat. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan ibadah haji. Untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi, sekarang calon jemaah haji harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Lalu bagaimana perpanjang masa berlaku paspor jika ada beberapa kendala yang mengharuskan untuk tidak kembali pada waktunya. Berikut beberapa langkah memperpanjang masa berlaku paspor sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia :

Cara Perpanjang Paspor Masa Berlaku Habis

Cara Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku


1. Mendaftar Paspor Online
Langkah pertama adalah memilih pendaftaran pengurusan paspor via online atau datang langsung? Saya pilih yg praktis! Yaitu daftar online. Link nya >> Ipass Imigrasi << tapi di jam kerja link ini biasanya eror, karena banyak nya yg mengakses. Kalau mau daftar online sebaiknya hindari jam kerja. Jadi, daftar nya pagi sekalian atau setelah tutup kantor, sore.

Berbeda dengan mendaftar pertama kali, untuk perpanjang tidak memerlukan INPUT SCAN DOKUMEN lagi. Jadi, kita murni mengisi from pendaftaran. Untuk lebih jelasnya cara membaut paspor online anda bisa lihat di Cara Membuat Paspor Online.

Pastikan membaca setiap detil from nya untuk memastikan jenis paspor yang kita pilih sesuai dengan ang kita pegang saat ini. Kalau paspor kita untuk digunakan berwisata, belajar, bisnis dll sebaiknya pilih paspor 48 halaman. Ada pilihan paspor 24 halaman, biasanya paspor ini digunakan untuk menjadi TKI ke luar negeri.

Antara papor biasa dengan E-paspor, perbedannya terletak pada biaya yang lebih mahal. Tapi keuntungan nya adalah pemegang E-Paspor Bebas VISA ke beberapa negara.

Syarat Perpanjang Paspor


Syarat Perpanjang Paspor :
Jika paspor anda sudah habis masa berlaku dan ingin melakukan perpanjangan, lakukan dengan cara online seperti di atas, kemudian ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantaranya :
  • Paspor lama asli.
  • Fotokopi paspor lama bersamaan dalam 1 halaman A4 cukup 1 lembar
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP asli 1 lbr dalam kertas A4, jangan dipotong kecil biarkan dalam kertas A4 utuh.
  • Akta lahir asli / ijazah terakhir asli (yang ada nama ayah kita).
  • Fotokopi syarat No.5  1 lbr dalam kertas A4. Biarkan utuh tanpa dipotong kertasnya.
  • Bukti asli pembayaran paspor. Karena pendaftaran online, maka kita diminta membayar terlebih dahulu via transfer bank.
Bawa berkas sesuai dengan hari yang ditentukan yang anda terima setelah selesai pendaftaran online.

Cara Membuat Paspor untuk TKI atau TKW

Sekedar informasi bagi pemohon yang baru membuat paspor, perlu diketahui juga syarat-syaratnya, antara lain :
  • Mengisi formulir (Perdim 11) permohonan Paspor RI
    Melampirkan satu lembar fotokopi A4 dan menunjukkan dokumen asli berupa :
    A. Bukti domisili
    - Bagi WNI : KTP dan KK terbaru
    - Bagi WNI yang tinggal di luar negeri : Kartu Tanda Bukti Penduduk Negara setempat
    B. Bukti identitas diri
    - Akta kelahiran / surat kelahiran
    - Ijazah
    - Akta pernikahan / surat nikah / surat baptis
  • Surat rekomendasi permohonan Paspor RI bagi calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja setempat 
  • Melampirkan paspor lama bagi pemohon yang pernah memiliki paspor
  • Tidak terdaftar dalam Daftar Pencegahan
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Membayar biaya keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Untuk membuat paspor dengan mendatangi kantor Imigrasi, anda bisa lihat prosedurnya pada Syarat dan Langkah membuat Paspor baru.

Cara perpanjang paspor habis masa berlaku sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, terlebih jika kita sudah menyiapkan dokumen pelengkap yang dibutuhkan. Demikian langkah perpanjang tanggal paspor sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, semoga bermanfaat. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.