Prosedur Resmi Tata Cara Melakukan Adopsi Anak dan Hak Warisnya

 Cara Adopsi Anak - Mungkin bagi pasangan yang sudah menikah lama atau belum memiliki momongan, atau memang tidak ingin menambah populasi dalam konteks prinsip namun ingin mengasuh anak. Dengan cara adopsi Anak adalah sebuah kesempatan untuk bisa mengasuh anak dengan tujuan tertentu. Di indonesia ini bisa dilakukan secara legal dengan beberapa syarat dan prosedur resminya. Hal ini bisa dilakukan melalui advokat atau konsultan hukum agar menjadi anggota atau anak yang masuk dalam Kartu Keluarga yang sah dalam ranah hukum negara. 


Cara adopsi anak atau mengangkat anak dari oranglain. Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan anak disebutkan bahwa Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab  atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.  Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Cara Pengangkatan Anak ada 2 cara yaitu :

  • Secara Adat
  • Melalui Perundang-udangan

 

Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi

Seperti yang sudah disebutkan diatas, ada 2 cara yaitu secara adat dan secara perundang-undangan. Pengangkatan anak secara adat pengadopsian anak sah dilakukan apabila di dalam komunitas atau masyarakat yang masih menerapkan adat pengangkatan anak. Sedangkan memalui hukum perundang-undangan ada beberapa syarat anak yang akan diadopsi dan juga syarat orangtua yang akan mengadopsi :

Syarat Anak Bisa Diadopsi

  • Harus berusia dibawah 18 Tahun atau sebelum usia mencapai 18 tahun
  • Anak dalam keadaan terlantar atau tidak sedang dalam pengurusan keluarga atau kekuasaan saudara
  • Bisa dalam asuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak seperti panti Asuhan
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus


Syarat Orangtua yang akan Mengadopsi

  • WNI dan Boleh WNA dengan beberapa syarat khusus
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 50
  • Agama harus sama dengan agama anak yang akan diadopsi
  • Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum dibuktikan dengan SKCK
  • Telah menikah dengan usia pernikahan minimal 5 tahun
  • Bukan Pasangan sejenis
  • Belum memiliki anak atau sudah memiliki anak 1
  • Mampu Secara Ekonomi
  • Mendapat persetujuan anak dan ijin tertulis dari orangtua atau wali yang sah
  • Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kesejahteraan anak
  • Adanya laporan Sosial dari pekerja sosial setempat
  • Sudah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • Memperoleh izin Menteri atau Instansi sosial.


Prosedur Pengajuan atau Permohonan Adopsi Anak ke Pengadilan
  • Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan ingin mengadopsi anak
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon atau Calon Orangtua
  • Fotokopi identitas/KTP  calon orangtua / Paspor untuk WNA
  • Fotokopi Akta Nikah Calon Orangtua
  • Fotokopi rekomendasi dari Dinas Sosial atau Kementrian Sosial
  • Fotokopi Keputusan dari Dinas Sosial atau Kementrian Sosial
  • Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
  • Fotokopi Penghasilan Calon Orangtua

 

Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota untuk Warga Negara Indonesia dan jika Warga Negara Asing maka pengajuan dilakukan ke Kementrian Sosial. Proses ini akan menentukan kelayakan dengan mengirimkan Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) untuk melakukan survey dan sosial. Setelah Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

 

Setelah Pengadilan memutuskan memberikan ijin untuk melakukan pengangkatan selama 6 bulan, setelah 6 bulan dan tidak ada masalah dan melihat kesejahteraan anak, maka pengadilan memutuskan untuk pengadopsian  atau menjadi orangtua angkat bagi si anak. 

(Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak). Pengadilan Agama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam (berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).


Hak Waris Anak Angkat

Berikut penjelasan hak waris anak angkat yang kami kutip dari artikel Adopsi Anak oleh Lembaga Bantuan Hukum APIK:
 

Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

 

Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).

 

Peraturan Perundang-undangan:

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”


Demikian mengenai Cara Mengadopsi Anak dan Hak Waris atas Anak Angkat yang mungkin bisa membantu anda melakukan pengangkatan anak untuk anda yang ingin melakukan pengadopsian anak baik dari Panti Asuhan atau Lembaga Pengasuhan, ataupun pengangkatan anak dari Saudara namun ingin mengurus secara legalitasnya. Salam



Daftar  Rujukan:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
  • Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Staatblaad 1917 No. 129
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.



0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.