Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Datang Langsung

Cara Mengurus KTP - Apakah anda salah satu yang mengalami kejadian KTP hilang? Di saat ini anda bisa melakukan pengurusan KTP Hilang secara Online dan juga Datang Langsung. Hal ini agar setiap orang lebih mudah dan mau untuk melengkapi kelengkapan dokumen kependudukan dan tertib dalam tugas sebagai warga negara yang baik. Banyak kasus yang terjadi orang KTP hilang tetapi tidak mengurus dengan alasan ribet, susah, tidak ada waktu, atau sedang di luar kota dan ketika kembali ke tempat atau kecamatan asal proses pembuatan KTP yang lama.


Mengurus KTP Hilang Online mungkin tidak semua orang tahu atau pernah mencoba cara ini. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan melakukan laporan kehilangan KTP elektronik. Kebanyakan juga ingin mengetahui prosesnya berapa lama, dan juga apa saja yang dibutuhkan. Kali ini kita akan bahas mengenai cara mengurus KTP hilang secara online dan datang langsung :


 Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Datang Langsung

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Datang Langsung

Mengurus KTP Hilang secara Online

Yang kita bahas pertama adalah secara online, bagaimana caranya? Untuk melakukan proses pengurusan KTP online ada beberapa hal yang harus disiapkan diantaranya:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat dimana anda kehilangan
  • Surat kehilangan dari Kelurahan domisili sesuai dengan alamat KTP
  • Kartu Keluarga
  • Foto Selfie
  • KTP Lama (jika ada fotokopi atau fotonya)


Mengurus KTP Hilang Lewat Website

Untuk surat kehilangan dan KK, lakukan scan atau foto dengan smartphone sehingga semua syarat diatas menjadi soft file atau siap upload. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke website dukcapil setempat sesuai kabupaten atau alamat KTP, biasanya beralamat http://disdukcapil.kotaanda.go.id 
  • Setelah masuk, registrasi user baru dengan menggunakan email. Setelah proses pendaftaran selesai jangan lupa aktivasi email dan nomor handphone
  • Jika user sudah aktif dan bisa login, akses pada menu PELAYANAN, kemudian pilih Pengurusan KTP  hilang atau KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)
  • Setelah masuk, pilih Pengajuan. Isi semua data termasuk upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti  yang sudah disiapkan sebelumnya di atas
  • Setelah selesai, kamu akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.
  • Jika sudah terdaftar, maka kamu akan mendapatkan info pesan melalui WhatsApp untuk informasi. Jika sudah siap cetak, maka akan diinfokan untuk datang ke kantor Disdukcapil dan tak perlu mengantri tapi langsung ke mesin dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).


Mengurus KTP Hilang Lewat Aplikasi

Jika daerah kabupaten atau kota anda sudah menggunakan layanan aplikasi yang diunduh di Playstore anda bisa melakukannya lewat aplikasi tersebut. Untuk mengetahui apakah kota anda sudah memiliki fasilitas tersebut bisa mencari informasi melalui website resmi di masing-masing provinsinya yang biasa beralamat http://adminduk.namaprovinsi.go.id/ (contoh jawa tengah http://adminduk.jatengprov.go.id/)  untuk mengetahui layanan apa saja di Disdukcapil kota/kabupaten anda sudah melayani melalui online. 


Untuk caranya hampir sama dengan yang ada di website, yaitu registrasi kemudian pilih menu sesuai kebutuhannya dan upload data yang dibutuhkan. Ikuti petunjuk sesuai dengan intruksi yang ada sampai selesai.

 

DISDUKCAPIL, Penetapan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain :

A. BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN

  •     PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENDUDUK
  •     PENERBITAN KTP-EL
  •     PENERBITAN KARTU KELUARGA
  •     PENERBITAN KIA


B. BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

  •     PENCATATAN KELAHIRAN
  •     PENCATATAN KEMATIAN
  •     PENCATATAN LAHIR MATI
  •     PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
  •     PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA
  •     PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN
  •     PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
  •     PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL
  •     PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
  •     PENCATATAN PERKAWINAN
  •     PEMBATALAN PERKAWINAN
  •     PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
  •     PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
  •     PENGANGKATAN ANAK
  •     PENCATATAN PERCERAIAN
  •     PEMBATALAN PERCERAIAN


C. BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  •     LEGALISIR DOKUMEN
  •     KONSULTASI
  •     PENGADUAN
  •     PEMANFAATAN DATA


Cara Mengurus KTP yang Hilang dengan Datang Langsung

Untuk cara konvensional dengan datang langsung, hampir sama syarat dokumen  yang anda harus siapkan diantara :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat dimana anda kehilangan
  • Surat kehilangan dari Kelurahan domisili sesuai dengan alamat KTP
  • Kartu Keluarga
  • KTP Lama (jika ada fotokopi atau fotonya)


Dan saat ini masing-masing kecamatan memiliki ketentuan berbeda. Ada yang sebagian langsung ke kantor Dukcapil, ada yang bisa pengurusan melalui perangkat desa atau kecamatan setempat. Anda bisa menyesuaikan dengan lokasi wilayah anda. Untuk prosesnya sudah pernah kita posting di Cara Mengurus KTP yang Hilang yang pernah kita bahas. 


Demikian cara mengurus KTP secara Online yang bisa anda lakukan jika memang membutuhkan informasi ini. Jangan lupa untuk memberikan komentar bagi anda yang memiliki pengalaman membuat secara online untuk bisa kita bagikan sebagai tambahan agar bermanfaat bagi pembaca setelah anda. Salam.

 

 

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.