Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2024

UMR Jawa Tengah - Daftar UMR Semarang untuk tahun 2024, mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2oo3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nornor 4279') sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841). Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undalg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tenlang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang provinsi Jawa Tengah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202l tentang Pengupahan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Taiun 202l Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/35 Tahun 2022 " tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti tahun 2022 2025 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/35 lahuo 2022 Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2022-2025;
 
Memperhatikan :
  • Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M1243/ HI.01.00/X/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024; 
  • Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 27 November 2023;
  • Rekomendasi Bupati/walikota Se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahvn 2024, danHasil konsultasi Pj. Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 November 2023 Hal Penetapar Upah Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2024.
Memutuskan :
Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
 
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah:
  • Nomor 561/54 Tahun 2022 tar,ggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
  • Nomor 561/54 Tahun 2023 tangBd 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubemur ini mulai berlaku Pada tanggal I Januari 2024.
 
Setelah sebelumnya postingan UMR dan UMK Jawa Barat dan UMR dan UMK Jawa Timur kali ini mengenai UMR Kota di Jawa Tengah. Besarnya UMR Jawa Tengah sangat bergantung pada kemajuan industri masing-masing kota dan juga banyaknya potensi usaha pada masing-masing wilayah. Seperti misalnya kota Demak yang menjadi tinggi karena beberapa pengusaha atau perusahaan memilih wilayah demak sebagai lokasi produksi daripada semarang karena beberapa pertimbangan sehingga biasanya masih terdaftar sebagai cabang semarang meskipun berada di demak, atau Kendal yang saat ini sudah mulai tinggi akibat banyaknya perusahaan yang bergabung di Kawasan Industri Kendal. Nah, kali ini kita akan memberikan Daftar UMR dan UMK Tahun 2024 untuk wilayah Jawa Tengah

Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2017

Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2024

Berikut ini merupakan daftar terbaru kenaikan UMR/UMK Jawa Tengah tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024:

DAFTAR UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA

DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024


1. Kota Semarang
Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 3.243.969. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 3.060.348.

2. Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.542.287. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.480.988.

3. Kabupaten Demak
Kabupaten Demak mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.761.236 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.680.421.

4. Kabupaten Kendal
Kabupaten Kendal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.613.573 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar 2.508.299.

5. Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.516.888. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp Rp 2.439.813.

6. Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.479.106. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.383.090.

7. Kota Pekalongan
Kota Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.389.801. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar 2.305.822.

8. Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.334.886. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.247.345.

9. Kabupaten Batang
Kabupaten Batang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.379.702. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.282.025.

10. Kota Salatiga
Kota Salatiga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.378.951. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.284.179.

11. Kabupaten Jepara
Kabupaten Jepara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.450.915. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.272.626.

12. Kota Magelang
Kota Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar  Rp 2.142.000. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.066.006.

13. Kabupaten Magelang
Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.316.890 atau naik dari UMK 2023 sebelumnya yaitu Rp 2.236.776.

14. Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.288.366. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.207.483.

15. Kota Surakarta
Kota Surakarta mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.269.070. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.035.720,17.

16. Kabupaten Klaten
Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.244.012. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.152.322.

17. Kabupaten Boyolali
Kabupaten Boyolali mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.250.327. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.155.712.

18. Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.215.482. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247

19. Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.130.980 atau naik dari UMK 2023 yaitu Rp 2.130.980.

20. Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.195.690 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.118.123.

21. Kota Tegal
Kota Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.23l.628. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.145.012.

22. Kabupaten Tegal
Kabupaten Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.191.161. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.106.237

23. Kabupaten Pati
Kabupaten Pati mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.190.000. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.107.697.

24. Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pemalang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.156.000. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.081.783.

25. Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.159.175. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.076.208.

26. Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.l27.64l. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.043.902.

27. Kabupaten Kebumen
Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.121.947,. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.035.890.

28. Kabupaten Blora
Kabupaten Blora mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.101.813. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.080.

29. Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.116.516. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.029.569.

30. Kabupaten Temanggung
Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan UMK sebesar  Rp 2.109.690. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.027.569.

31. Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.103.100. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.018.836.

32. Kabupaten Rembang
Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.099.689. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.015.927.

33. Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.049.000. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 1.969.569.

34. Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Wonogiri mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.047.500. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 1.968.448.

35. Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.038.005. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
 
Kami sengaja memberikan daftar UMK di tahun sebelumnya agar bisa dijadikan referensi kenaikan pada masing-masing kota, atau inflasi rata-rata untuk seluruh kota dan kabupaten di tahun ini. Pada kenyataannya inflasi yang terjadi dari tahun lalu bisa dibilang mengalami kenaikan di angka 10% ke atas untuk semua sektor, sedangkan Upah Pekerja selama beberapa tahun ini mengalami kenaikan tidak ada yang mencapai angka tersebut. Miris sekali.

Anda juga bisa membadningkan dengan kota-kota lain di Jawa seperti :

Anda juga bisa membaca Perbedaan BPJS, JAMSOSTEK, ASKES, JAMKESMAS dan JAMKESDA. Demikian Daftar UMR dan UMK kota dan Kabupaten di Jawa Tengah. Semoga informasi ini bisa membantu anda. Salam.

2 comments:

Agoy Aytida said...

Thanks

Unknown said...

Mau tnyak min.. itu digolongkan sesuai ijazah apa seluruh dari smp,sma,smk,d3 dan s1 sama trimakasih
conto kalok di kota kami UMR TH 2018
Rp. 1,765,179 itu untuk S1 dan D3 Rp.1,665,179 SMK/SMA Rp. 1565,179 dst monggo bantuannya min,,, trimakasih

Random Post

Powered by Blogger.