Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023

UMR Jawa Tengah - Daftar UMR Semarang untuk tahun 2023, Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 1,09 persen. Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah. Perhitungan berdasarkan UMR/UMK 2023 ditambah UMP Jateng 2023 yakni 0,78 persen diperkirakan tahun ini akan terjadi kenaikan di sejumlah daerah. Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979. Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.



Setelah sebelumnya postingan UMR dan UMK Jawa Barat dan UMR dan UMK Jawa Timur kali ini mengenai UMR Kota di Jawa Tengah. Besarnya UMR Jawa Tengah sangat bergantung pada kemajuan industri masing-masing kota dan juga banyaknya potensi usaha pada masing-masing wilayah. Seperti misalnya ktoa Demak yang menjadi tinggi karena beberapa pengusaha atau perusahaan memilih wilayah demak sebagai lokasi produksi daripada semarang karena beberapa pertimbangan sehingga biasanya masih terdaftar sebagai cabang semarang meskipun berada di demak, atau Kendal yang saat ini sudah mulai tinggi akibat banyaknya perusahaan yang bergabung di Kawasan Industri Kendal. Nah, kali ini kita akan memberikan Daftar UMR dan UMK Tahun 2023 untuk wilayah Jawa Tengah

Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2017

Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023

Berikut ini merupakan daftar terbaru kenaikan UMR/UMK Jawa Tengah tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023:

1. Kota Semarang

Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 3.060.348. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.835.021,29.

2. Kabupaten Semarang

Kabupaten Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.480.988. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254,15.

3. Kabupaten Demak

Kabupaten Demak mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.680.421 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.513.005,89.

4. Kabupaten Kendal

Kabupaten Kendal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.508.299 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.340.312,28.

5. Kabupaten Kudus

Kabupaten Kudus mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.439.813. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.

6. Kabupaten Cilacap

Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.383.090. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.230.731,50.

7. Kota Pekalongan

Kota Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar 2.305.822. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.156.213,77.

8. Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.247.345. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.094.646,19.

9. Kabupaten Batang

Kabupaten Batang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.282.025. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.

10. Kota Salatiga

Kota Salatiga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.284.179. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp2.128.523,19.

11. Kabupaten Jepara

Kabupaten Jepara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.272.626. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.108.403,11.

12. Kota Magelang

Kota Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar  Rp 2.066.006. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 1.935.913,27.

13. Kabupaten Magelang

Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.236.776 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.081.807,18.

14. Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.207.483. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.064.313,20.

15. Kota Surakarta

Kota Surakarta mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.174.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.035.720,17.

16. Kabupaten Klaten

Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.152.322. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.015.623,36.

17. Kabupaten Boyolali

Kabupaten Boyolali mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.155.712. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.010.299,30.

18. Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.138.247. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18.

19. Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.130.980 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.996.814,94.

20. Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.118.123. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp1.983.261,84.

21. Kota Tegal

Kota Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.145.012. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930,52.

22. Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.106.237. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34.

23. Kabupaten Pati

Kabupaten Pati mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.107.697. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.339,04.

24. Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pemalang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.081.783. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890,41.

25. Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.076.208. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.931.285,33.

26. Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.043.902. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.911.850,80.

27. Kabupaten Kebumen

Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.035.890. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.906.781,84.

28. Kabupaten Blora

Kabupaten Blora mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.040.080. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.904.196,69.

29. Kabupaten Grobogan

Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.029.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.894.032,10.

30. Kabupaten Temanggung

Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan UMK sebesar  Rp 2.027.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.887.832,11.

31. Kabupaten Brebes

Kabupaten Brebes mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.018.836. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.885.019,39.

32. Kabupaten Rembang

Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.015.927. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.874.322,05.

33. Kabupaten Sragen

Kabupaten Sragen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.969.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.429,56.

34. Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Wonogiri mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.968.448. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.043,99.

35. Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Banjarnegara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.958.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.819.835,17.
 
Kami sengaja memberikan daftar UMK di tahun sebelumnya agar bisa dijadikan referensi kenaikan pada masing-masing kota, atau inflasi rata-rata untuk seluruh kota dan kabupaten di tahun ini. Pada kenyataannya inflasi yang terjadi dari tahun lalu bisa dibilang mengalami kenaikan di angka 10% ke atas untuk semua sektor, sedangkan Upah Pekerja selama beberapa tahun ini mengalami kenaikan tidak ada yang mencapai angka tersebut. Miris sekali.

Anda juga bisa membadningkan dengan kota-kota lain di Jawa seperti :

Anda juga bisa membaca Perbedaan BPJS, JAMSOSTEK, ASKES, JAMKESMAS dan JAMKESDA. Demikian Daftar UMR dan UMK kota dan Kabupaten di Jawa Tengah. Semoga informasi ini bisa membantu anda. Salam.

2 comments:

Agoy Aytida said...

Thanks

Unknown said...

Mau tnyak min.. itu digolongkan sesuai ijazah apa seluruh dari smp,sma,smk,d3 dan s1 sama trimakasih
conto kalok di kota kami UMR TH 2018
Rp. 1,765,179 itu untuk S1 dan D3 Rp.1,665,179 SMK/SMA Rp. 1565,179 dst monggo bantuannya min,,, trimakasih

Random Post

Powered by Blogger.