Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten dan Provinsi

Bagaimana cara mengurus surat Pindah antar Kabupaten? dan Bagaimana cara Pindah Domisili Antar Provinsi? Kalian pasangan baru? Atau kalian akan dipindahkan tempat kerjanya ke luar kota? Udah mau pindahan rumah tapi terhambat dengan surat-surat pindahan? Kalian harus tau tata cara mengurus surat pindah baik antar provinsi ataupun kabupaten / kota. Sebenarnya sekarang sudah ada E-KTP (KTP Elektronik) yang logikanya, semua bisa dengan mudah dipindahkan hanya dengan mengklik mouse atau menekan enter pada keyboard. Tetapi nyatanya sekarang masih harus mengurus surat pindah domisili tersebut dengan manual.

Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten maupun Provinsi sebenarnya hampir sama secara prosedural. Namun ada beberapa perbedaan pada dokumen yang harus disiapkan. Untuk lebih jelasnya berikut masing-masing cara mengurus surat pindah antar provinsi dan juga syarat pindah antar kabupaten :

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi dan Kabupaten

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi dan Kabupaten

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi

Jika anda ingin pindah antar provinsi, maka surat pindah akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.

Syarat yang harus disiapkan diantaranya :
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten

Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.

Meskipun persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
  • Surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  • Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  • KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  • Membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah untuk penerbitan KK terbaru
  • Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
    • Lembar 1 untuk pemohon
    • Lembar 2 untuk RW tujuan
    • Lembar 3 untuk Desa tujuan
    • Lembar 4 untuk Kecamatan tujuan
    • Lembar 5 untuk Desa sebagai arsip.

Untuk mengajukan pindah antar kabupaten, sebelumnya harus melakukan cabut KK agar KK terbaru bisa diupdate dengan tanpa nama pemohon. Berikut ialah cara  mencabut KK dari daerah asal :
  • Membuat surat Pengantar RT, RW dan ditujukan ke Desa/ Kelurahan setempat. 
  • Kemudian menuju ke kantor Kelurahan/ Desa dengan membawa surat pengantar disertai dengan melampirkan KTP dan KK lama
  • Setelah itu, mengisi Formulir yang ada di kelurahan dan akan dibuatkan surat ke kecamatan untuk pencabutan berkas
  • Datang ke kecamatan dengan membawa surat dari Kelurahan disertai dengan Foto 3x4 sebanyak 4 lembar, KTP Lama, KK Lama, Fotokopi Akta kelahiran, Fotokopi ijazah terakhir, dan juga Fotokopi surat nikah(jika alasan pindah karena menikah dan ikut domisili suami/istri)
  • Setelah itu dari kecamatan akan diproses ke kabupaten dan pemohon menunggu sampai proses pencabutan selesai. Kurang lebihs elama 2 hari. Sembari menunggu, pemohon akan diberikan KTP sementara yaitu keterangan domisili kependudukan
  • Jika berkas sudah selesai, maka pemohon akan dipanggil ke kecamatan. 
  • Bila perpindahan antar kabupaten biasanya proses menunggu lebih cepat karena terkadang langsung diberikan surat keterangan saja dan langsung bsia dibawa ke kelurahan tujuan pindah untuk dibuatkan KTP dan KK baru dari pihak kecamatan tujuan. Tetapi jika pindah antar provinsi biasanya prosesnya lebih lama.
  • Berikan semua dokumen dari kecamatan asal ke kecamatan tujuan untuk dilakukan proses pendataan penduduk baru dan penerbitan KK baru
  • Pada kecamatan tujuan biasanya anda disuruh mengisi formulir pembuatan KK baru dan KTP baru. Selain itu juga disuruh mengisi formulir keterangan pindah sebagai penduduk baru dengan diberikan alasan pindah

Setelah proses tersebut, kita tinggal menunggu proses penerbitan KK dan KTP baru. Selama menunggu kita diberikan KTP sementara yang berisi surat keterangan kependudukan. Karena sekarang mengguankan KTP elektronik yang nomor induknya sudah tidak berubah sehingga proses pembuatan KK dan KTP baru lebih cepat. Selain itu, data kita semuanya sudah tersimpan. Hal ini memudahkan dalam proses pengurusan termasuk pembuatan KTP sementara yang tidak perlu menunggu Nomor Induk baru karena nomor induk di KTP elektronik tidak akan berubah meski kita berpindah ke lain kota.

Lama waktu penerbitan Kartu keluarga baru membutuhkanw aktu sekitar 1 minggu,termasuk KTP baru. Namun pada kenyataannya rterkadang untuk penerbita KTP baru saat ini terkendala pada bahan baku e-KTP yang sulit didapatkan di masing-masing kecamatan.

KTP sementara  dan surat Pindah Datang dari Disdukcapil asal berlaku selama 30 Hari. Jika kita megurusnya setelah KTP sementara itu berakhir (kadaluarsa),  maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000 berapapun lama masa keterlambatannya. Denda ini denda resmi, dibuatkan kwitansi dan masuk kas Daerah setempat.

Serahkan data yang sudah distempal kecamatan beserta perlengkapan lainnya ke loket pendaftaran di  kantor perwakilan Disdukcapil tersebut.  Nanti akan dibuatkan resi/ tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas dan tanda terima tersebut wajib dibawa saat pengambilan KTP dan KK yang baru jika sudah jadi.

Jika yang bersangkutan belum melakukan rekam jejak e-KTP maka yang bersangkutan langsung melakukan rekam jejak e-KTP diruangan yang masih satu gedung atau satu ruangan dengan kantor perwakilan disdukcapil yang ada di kecamatan atau Kab/Kota.

Contoh Surat Pindah Domisili ke Luar Kota

DINAS PEMERINTAHAN KABUPATEN KUDUS
KECAMATAN KALIWUNGU
KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
Jl.  Kudus Jepara No. 56A Telp. 022 1234656
SURAT KETERANGAN PINDAH
Nomor. 005/PK/60/XI/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini, Camat di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, dengan ini menerangkan bahwa :
Nama Lengkap            : Khasna Candra Afifah
Jenis Kelamin               : Perempuan
Tempat/ Tanggal Lahir  : Kudus, 3 Juli 1996
No. KTP                     : 3454334566443
Agama                        : Islam
Kewarganegaraan        : Indonesia
Status Perkawinan        : Menikah
Pekerjaan                    : Pegawai Swasta
Pendidikan Terakhir     : S-1
Alamat Asal                 : Jl. Batu Tulis 6 No. 03 RT.6 RW.5 Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus
Pindah Ke                    : Jl. Bunga Mawar 8 No.10A RT.01 RW.01 Kelurahan Pundensari, Kecamatan Karanganyar, Kota Semarang
Alasan Pindah               : Ikut Suami
Pengikut Sejumlah        : – (tidak ada)

Keterangan lain-lain     :
1. Selama menjadi warga Desa Prambatan memiliki sopan santun serta beradat istiadat yang baik
2. Selama berada di Desa Prambatan mempunyai karakter baik serta bermasyarakat
3. Diharapkan untuk melapor kepada pemerintah setempat jika sudah sampai di daerah tujuan.

Demikian surat keterangan pindah domisili ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kudus, 3 November 2016

Camat Kaliwungu                             Lurah Prambatan
Eko Hari Djatmiko                           Hidayat Kusuma
NIP. 8727628760988                  NIP.  8298792874834


Mengetahui:
Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Kudus
H. Musthofa, S.E.
NIP.32302897985230564

Demikian untuk penjelasan tentang persyaratan pindah kependudukan atau pindah alamat (domisili) yang dapat kita share, tidak lupa juga telah kami beri contoh surat pindah. Semoga artikel di atas dapat menjadi referensi bagi kalian yang sedang membutuhkan atau mungkin hendak pindah ke suatu tempat karena kepentingan menuntut, kerja, dll.

1 comments:

Unknown said...

mau nanya,
kalo cuma anak yang pindah gimana,
tampa ke dua orang tua,
aalasan karna pekerjaan,

Random Post

Powered by Blogger.