Cara Memperbaiki/Ralat Nama di Sertifikat Tanah

Tata Cara - Bagaimana cara ralat nama di sertifikat? Tanah adalah jenis kekayaan yang kepemilikikannya sangat lama, bahkan bisa seumur hidup. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam sebuah Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Milik ialah, nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Sebenarnya tidak hanya pada sertifikat tanah, tetapi pada surat-surat penting lainnya seperti, KK, AKTA, KTP, SIM, dll, perlu dicermati penulisan nama pemilik dengan teliti. Bagaimana jika salah ketik nama sertifikat? apakah bisa diubah dan bagaimana prosedur pengajuan salah nama di sertfikat tanah?

Ralat Nama di sertifikat tanah sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang poko agraria dan juga peraturan pemerintah terkait kesalahan penulisan nama di sertifikat. Berikut beberapa dasar hukumnya :
  • UU No 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria
  • Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
  • Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600 - 1900 Tanggal 31 Juli 2003
Apa saja syarat memperbaiki nama di sertifikat? nah berikut kita akan coba membahasnya mengenai prosedur pengajuan perbaikan nama di sertifikat

Prosedur Ralat Nama di Sertifikat Tanah

Cara merubah kesalahan penulisan nama


Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan Cara merubah kesalahan penulisan nama :
  • Surat Permohonan Perbaikian kesalahan penulisan nama
    • Jika Badan Hukum, harus dilengkapi Akta Notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang
    • Jika Perorangan, dilengkapi dengan dentitas diri yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Surat Pernyataan dari Pemilik Lahan diatas materai , Surat Keterangan Perubahan Nama dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat.
  • Bila berhubungan dengan tanah adat yang dimiliki perseorangan, wajib dilampirkan surat pernyataan dari Pemuka Adat yang menyatakan tentang perubahan nama dan alasan perubahan nama.
  • Identitas lama sesuai data di Sertifikat
  • Keputusan Pejabat yang berwenang tentang perubahan nama jika menyangkut sebuah instansi

Biaya perubahan Nama di sertifikat

Biaya perubahan dikenakan sebesar Rp. 25.000/Sertifikat, tidak termasuk urusan lainnya. Lama waktu perubahan sekitar 3 hari kerja sesuai dengan kondisi dan antrian dari pengurusan di Kantor Pertanahan setempat.

Tetapi sepengalaman beberapa rekan yang mengajukan perubahan nama, biasanya tidak sampai 3 hari kerja jika perubahannya hanya salah ketik atau salah penulisan 1 huruf yang tidak terlalu berpengaruh pada makna dari nama seperti misalnya Muhammad yang tertulis Mukhammad, dll. Terkait proses perubahan akan disesuaikan dengan Kantor BPN setempat di masing-masing kota atau wilayah.

Selain merubah nama, anda juga bisa memecah sertifikat atau menggabungakn sertifikat, anda bsia lihat pada :
Cara Memecah Sertifikat Tanah
Cara Menggabungkan sertifikat Tanah


Demikian mengenai cara merubah salah penulisan nama di sertifikat tanah yang sebenarnya mudah jika kita mau melakukannya sendiri. Tidak perlu menyewa calo yang nantinya akan membengkan biayanya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda yang ingin ralat nama di sertfikat. Salam.


0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.