Cara Membuat Akte Kelahiran Baru dan Mengurus yang Terlambat atau Hilang

Terkadang kita tidak sengaja menghilangkan surat penting seperti Akte Kelahiran. Apakah Akte kelahiran yang hilang bisa diurus? Tentu. Bagi anda bingung sedang mencari infomasi mengenai bagaimana cara mengurus akte kelahiran yang hilang, atau bagaimana Membuat akte kelahiran baru, dan apa saja syarat-syaratnya, kami mencoba memberikan info mengenai cara membuat akte kelahiran yang hilang seperti yang dikutip dari hukum online.

Untuk membuat Akte kelahiran yang anda simpan sebenarnya merupakan kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran,  cara membuat akte kelahiran yang hilang yang perlu anda lakukan adalah seperti yang tertera di bawah ini :

Membuat Akte Kelahiran Yang Hilang

Untuk membuat akte kelahiran yang hilang, berikut prosedurnya:

1.  Hubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan).

2.    Lampirkan dokumen-dokumen penunjang :

    a)    Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
    b)    Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
    c)    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    d)    Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
    e)    Mengisi formulir yang disediakan.
    f)    Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada).

Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.
Sedangkan untuk membuat akte kelahiran yang baru sangatlah mudah, dibawah ini alur untuk membuat akte kelahiran baru

Macam-macam Akte Kelahiran

Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :

  1.     Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2.     Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
  3.     Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Cara Membuat Akte Kelahiran Baru


Syarat Membuat Akte Kelahiran:

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut :
  1.     Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  2.     Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  3.     Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  4.     Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  5.     Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  6.     Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran

Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
  •     Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  •     Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  •     Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan :
  •     Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  •     Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  •      Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  •     Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Cara Membuat Akte Kelahiran Baru dan Mengurus Akte yang Hilang

Biaya Pengurusan akte kelahiran yang terlambat


Berapa biaya untuk membuat Akte Kelahiran? Pada dasarnya Akte kelahiran umum biayanya adalah:
  • WNI Rp.0,-
  • Biaya keterlambatan
  • WNI RP. 10.000,-

Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000. Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Maros, maka pengurusannya juga harus diurus di Disdukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Maros.

Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.


Untuk jangka waktu terbitnya akte kelahiran baik yang kutipan ataupun baru, biasanya akan terbit sekitar 2-4 minggu tergantung pelayanan masing-masing daerah. Khusus untuk akte kelahiran baru, admin pribadi saat membuat akte kelahiran baru dikenakan biaya sebesar Rp.50 ribu dan proses diuruskan oleh rumah sakit bersalin.

 Demikian Cara Membuat Akte Kelahiran Baru dan Mengurus Akte yang Hilang, semoga bisa membantu anda dalam membuat akte kelahiran baru atau akte kelahiran yang hilang bagaimana membuatnya. Salam.

1 comments:

Unknown said...

terima kasih banyak infonya, semoga bermanfaat buat yang membutuhkan.

Random Post

Powered by Blogger.