Membuat Sertifikat Tanah Atau Rumah Dari Tanah Petok/Girik

Anda bingung sedang memiliki tanah tapi tidak bersertifikat? hanya memiliki girik atau petok atau leter L saja? Segera buat sertifikatnya. Lalu bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah atau sertifikat Rumah yang masih berstatus atau berasal dari Tanah Petok atau Girik? Bagi sebagian orang masih belum memahami cara membuat sertifikat dari tanah girik, atau tanah petok D, rincik, ketitir, dll. Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat. Proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya, khusus untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik. Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan.


Cara Membuat Sertifikat Tanah Atau Rumah Dari Tanah Petok/Girik

cara mengurus sertifikat girik petok

Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan proses merubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut:

- Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.

- Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari Rt, Rw, dan kelurahan.

- Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.

- Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.

- Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli (AJB) dulu, BPHTB belum dibayarkan.

- Proses pertimbangan pada panitia A.

- Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.

- Pengesahan pengumuman.

- Penerbitan sertifikat tanah.

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

Untuk biaya, Biaya pemasukan ke Kas Negara sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan biaya operasional petugas lapangan.

Lihat Juga Jenis-jenis Asuransi

Demikian mengenai Cara Membuat Sertifikat Tanah Atau Rumah Dari Tanah Petok/Girik semoga bisa bermanfaat untuk anda.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.