Daftar UMR dan UMK Jawa Barat Tahun 2023

DAFTAR UMR - Beragam UMR dan UMK Jawa Barat di masing-masing kabupaten dan Kota wilayah Jawa Barat. Di tahun 2023, sudah menetapkan Nominal UMK dan UMR Jabar Tahun 2023 di Gubernur Jawa Barat telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Dan Kabupaten Karawang masih menjadi kabupaten UMR tertinggi di Jawa Barat yaitu hampir mencapai angka 4 juta. Dan Bekasi menempati urutan tertinggi kedua setelah Kabupaten karawang. Dua kota yang memang sudah dikenal sebagai kota industri. Untuk nilai UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp 1,986,670

Setelah sebelumnya postingan UMK/UMR Jawa Tengah dan UMR dan UMK Jawa Timur kali ini giliran daftar UMR dan UMK Jawa Barat 2023 yang akan kita coba bagikan. Adanya penetapan nominal dari UMR adalah didasarkan hasil penentuan kebutuhan hidup layak (KLH) yang datanya diambil menurut survey di masing-masing kota atau kabupaten setempat. Survei dilakukan meliputi dari lapisan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja dan pakar perekonomian. Hal ini juga mengacu pada perekonomian dan industri yang ada di wilayah tersebut, mall, pasar, juga laju perputaran uang di wilayah setempat.

Nah, kali ini kita akan memberikan Daftar UMR dan UMK Tahun 2023 untuk wilayah Jawa Barat 

Daftar UMR dan UMK Jawa Barat Tahun 2023


Berikut UMK Se-Jawa Barat dari 27 kabupaten atau kota untuk tahun 2023 :

Daftar UMR dan UMK Jawa Barat


UMK 2023 berlaku 1 Januari 2023 :


KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2022 UMK 2023
Kota Banjar Rp 1,852,099 Rp 1,998,119
Cianjur (Kabupaten) Rp 2,699,814 Rp 2,893,229
Cirebon (Kabupaten) Rp 2,279,982 Rp 2,430,781
Kota Cirebon Rp 2,304,943 Rp 2,456,517
Kota Sukabumi Rp 2,562,434 Rp 2,747,774
Kota Tasikmalaya Rp 2,363,389 Rp 2,533,341
Bekasi (Kabupaten) Rp 4,791,843 Rp 5,137,575
Kuningan (Kabupaten) Rp 1,908,102 Rp 2,010,734
Garut (Kabupaten) Rp 1,975,220 Rp 2,117,318
Majalengka (Kabupaten) Rp 2,027,619 Rp 2,180,603
Kota Bandung Rp 3,774,860 Rp 4,048,463
Bogor (Kabupaten) Rp 4,217,206 Rp 4,520,212
Tasikmalaya (Kabupaten) Rp 2,326,772 Rp 2,499,954
Ciamis (Kabupaten) Rp 1,897,867 Rp 2,021,657
Pangandaran (Kabupaten) Rp 1,884,364 Rp 2,018,389
Indramayu (Kabupaten) Rp 2,391,567 Rp 2,541,997
Bandung (Kabupaten) Rp 3,241,929 Rp 3,492,466
Bandung Barat (Kabupaten) Rp 3,248,283 Rp 3,480,795
Sumedang (Kabupaten) Rp 3,241,929 Rp 3,471,134
Kota Cimahi Rp 3,272,668 Rp 3,514,093
Kota Depok Rp 4,377,231 Rp 4,694,494
Kota Bogor Rp 4,330,249 Rp 4,639,429
Sukabumi (Kabupaten) Rp 3,125,444 Rp 3,351,883
Kota Bekasi Rp 4,816,921 Rp 5,158,248
Karawang (Kabupaten) Rp 4,798,312 Rp 5,176,179
Purwakarta (Kabupaten) Rp 4,173,568 Rp 4,464,675
Subang (Kabupaten) Rp 3,064,218 Rp 3,273,811



 

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS). Upah Minimum Regional alias UMR adalah upah bulanan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap di wilayah tertentu di dalam satu provinsi.


Anda juga bisa membadningkan dengan kota-kota lain di Jawa seperti :
  

Kami sengaja memberikan daftar UMK di tahun sebelumnya agar bisa dijadikan referensi kenaikan pada masing-masing kota, atau inflasi rata-rata untuk seluruh ktoa dan kabupaten di tahun ini.Di Tahun 2023 ini memang beberapa kota ada yang mengalami kenaikan signifikan ada juga yang mengalami kenaikan yang flat dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi

Lihat Juga Cara mendaftar BPJS Kesehatan

Demikian Daftar UMR dan UMK kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Semoga informasi ini bisa membantu anda. Salam.

0 komentar:

Random Post

Diberdayakan oleh Blogger.