Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? apa saja syarat-syaratnya? Bagaimana langkah mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah. Nah kali ini kita akan coba memberikan penjelasan mengenai hal ini, tentang Cara Balik Nama Sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah merupakan hal yang berharga di masa sekarang, karena banyaknya lembaga keuangan yang berani memberikan pinjaman tinggi hanya dengan jaminan Sertifikat Tanah. Namun ada syarat yang terkadang kita terbentur itu, misalnya nama sertifikat harus sesuai dengan nama peminjam dana, sehingga kadang tidak disetujui jika tidak sama meskipun kita memiliki akta Jual beli tanah.

Mengganti Nama Sertifikat Tanah atau lebih dikenal Balik Nama adalah hal yang mudah, bisa dengan menggunakan jasa PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau bisa kita lakukan sendiri sehingga biaya  bisa lebih murah. Berikut beberapa syarat yang harus kita siapkan

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada berkas-berkas yang diserahkan untuk proses pengajuan atau permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan.  

1. Akta jual beli PPAT,
2.  KTP si penjual dan pembeli,
3. . Berkas atau Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli.
4.  Sertifikat hak atas tanah
5. Tanda bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSBBPHTB
6. Surat Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)

Sebagai tambahan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan adalah sbb:

1. Surat Pengantar dari PPAT
2. Sertifikat Asli
3. Akta jual-beli dari PPAT
4. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan atau tahun terakhir. Jika belum memiliki SPPT ini, maka Anda harus meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
6. Surat Izin Peralihan Hak, jika
  • Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara, 
  • Pemindahan hak atas tanah ataupun Hak Milik atas rumah susun yg pada sertifikatnya dicantumkan tanda yg menyatakan bahwa, hak tsb cuma boleh dipindahtangankan jika telah sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
7. Surat pembeli atau pernyataan calon penerima hak yg menyatakan bahwa :
  • Pembeli dengan peralihan hak tsb, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum dari penguasaan tanah menurut peraturan peraturan perundang-undangan. 
  • pembeli dengan peralihan hak tsb, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee atau guntai, 
  • pembeli menyadari, jika pernyataan sebagaimana di atas tidak benar, maka tanah absentee (tahan berlebih) tersebut menjadi objek landreform dan bersedia untuk menanggung semua dampak hukumnya, apabila pernyataan tersebut di atas tidak benar.

Sesudah Anda serahkan semua ke Kantor Pertanahan, maka pihak Kantor Pertanahan akan memberikan surat tanda bukti dari penerimaan permohonan balik nama pada anda sebagai pemohon.

Setelah itu, Kantor Pertahanan melakukan pencoretan nama dengan tinta hitam pemegang lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru. Nama pemegang hak (pemegang hak atas tanah) lama yang tertera dlm sertifikat dan buku tanah. Lalu sertifikat tersebut diparaf oleh pejabat yang ditunjuk atau Kepala Kantor Pertanahan. Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut.

Lihat Juga Cara Mengurus Surat Ahli Waris

Kurang lebih dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut.

1 comments:

Unknown said...

Bagaimana jika si pemilik yg tercantum di sertifikat orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, sementara dia dulu hanya tanda tangan kwitansi diatas meterai bisa gk balik nama?

Random Post

Powered by Blogger.