Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Sebelum melangkah ke Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, sedikit pengertian mengenai Jenis Akta ini. Akta Jual Beli  atau AJB adalah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik dan dijual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Jual beli tanah ini biasanya bersifat terang dan tunai, artinya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar dengan lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.

Secara hukum peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan dibawah tangan. Sebelum transaksi jual beli dilakukan, PPAT akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan syarat-syarat yang perlu dilengkapi baik oleh penjual maupun pembeli untuk membuat akta jual beli tanah


 Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB)

 Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB)


Langkah pertama yang akan dilakukan PPAT sebelum memulai transaksi adalah melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut PPAT akan meminta asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Penjual.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan. Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang. Pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Hal lain yang perlu dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah. Dalam suatu perkawinan akan terjadi percampuran harta bersama kekayaan masing-masing suami-istri, begitupun dengan hak atas tanah. Oleh karena hak atas tanah merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka penjualannya memerlukan persetujuan dari suami atau istri. Persetujuan tersebut dapat diberikan dengan cara penandatanganan Surat Persetujuan khusus, atau suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

Dalam hal suami atau istri penjual telah meninggal, maka keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Dengan meninggalnya suami atau istri, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya dalam AJB sebagai ahli waris menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal.


Berapa Biaya Membuat Kata Jual Beli Tanah?

Selain harga jual-beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh Penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh Penjual dan Pembeli.


Beberapa Dokumen Yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual :
  •     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.
  •     Fotokopi Kartu Keluarga.
  •     Fotokopi Akta Nikah.
  •     Asli Sertifikat Tanah.
  •     Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  •     Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB).
  •     Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.
  •     Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.

Beberapa Dokumen Yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli:
  •     Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).
  •     Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  •     Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
  •     Fotokopi NPWP.


Setelah Penjual dan Pembeli menyerahkan sertifikat tanah, bukti setor pajak dan dokumen identitas para pihak serta membayar komponen biaya transaksi, maka Penjual dan Pembeli menghadap ke PPAT untuk menandatangani AJB. Penandatanganan tersebut wajib dilakukan di hadapan PPAT dan biasanya disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. Umumnya kedua orang saksi tersebut berasal dari kantor PPAT yang bersangkutan.

Demikian Langkah dan Syarat  Membuat Akta Jual Beli Tanah dan Juga Cara membuat Akta Jual Beli Tanah. Semoga tulsian ini bermanfaat bagi anda yang bingung mencarai cara membuat AJB. Untuk proses balik nama akan kita paparkan di postingan berikutnya mengenai langkah balik nama sertifikat tanah.

1 comments:

Unknown said...

makasih, cukup membantu

Random Post

Powered by Blogger.