Kumpulan Cara - Bagaimana cara Membuat KK baru? Bagi setiap keluarga tentunya Kartu Keluarga (KK) ini sangat penting dan tentunya berguna bagi kehidupan kedepannya. KK atau Kartu Keluarga ini adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Dengan adanya KK atau Kartu Keluarga ini segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan dapat dibuat. Sangat penting sekali mengurus ini karena segala administrasi ini pastinya akan dimulai atau diawali dari KK, seperti hendak membuat KTP, mendaftar sekolah, mendaftar menjadi anggota BPJS dan lainnya. Hampir semua kepengurusan administrasi akan selalu terkait dengan KK atau tak lepas dari KK.
Dalam membuat kartu keluarga, dilihat dari sebegitu pentingnya adanya KK atau Kartu Keluarga ini, maka setiap keluarga waji memilikinya. Bagi keluarga yang masih baru tentunya juga diwajibkan untuk membuat kartu keluarga sendiri terpisah dari kedua orang tuanya agar dapat memudahkan dalam administrasi lainnya. Tentunya dalam pembuatan KK ini pemerintah pastinya akan memudahkan dalam hal cara dan persyaratan yang harus diajukan.
Berikut cara pembuatan dan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru maupun Perubahan:
Persyaratan Syarat membuat KK kartu keluarga baru
1. Pengantar dari RT/RW
2. Surat keterangan pindah atau keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
3. Foto copy surat nikah/akta nikah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas foto 3x4
7. Persyaratan lain yang diperlukan
Alur pembuatan dan biaya membuat KK :
1. Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK karena menikah dan ingin membuat KK sendiri.
2. Mengisi form permohonan yang ada di kelurahan atau desa dan nantinya aka ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
3. Kemudian surat tersebut diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani.
4. Surat tersebut kemudian dibawa ke DISPENDUKCAPIL, disana akan diminta KTP istri dan KK dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga.
5. Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali dan kemudian surat tersebut bawa ke RT atau RW setelah itu mengisi form kembali di desa atau kelurahan baru dan dibawa ke kecamatan yang baru lagi.
6. Setelah data yang diperlukan lengkap, kembali lagi ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK dan KTP yang baru.
Persyaratan cara mengurus kk penambahan anggota keluarga baru
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan kartu keluarga perubahan sesuai dengan perubahan yang diminta.
1. Perubahan penambahan anggota (kelahiran)
- KK lama (asli)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto copy akta kelahiran/ surat kelahiran dari dokter/bidan
2. Perubahan penambahan anggota keluarga yang menumpang
- KK asli yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang
- Surat pengantar RT/RW
3. Perubahan pengurangan anggota (kematian/pindah)
- KK lama (asli)
- Surat keterangan kematian/ keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
- KK lama (asli)
- Foto copy dokumen pendukung
- Mengisi biodata formulir perubahan
5. Penerbitan KK hilang atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari lurah
- KK yang rusak
- Foto copy dokumen kependudukan (KTP) salah satu anggota keluarga
Akta Kelahiran Umum (Lahir s/d 60 hari)
Persyaratan :
Akta Kelahiran Terlambat (Lahir dari 60 hari s/d 1 tahun)
Persyaratan :
Akta Kelahiran Terlambat (Lahir lebih dari 1 tahun)
Persyaratan :
Kartu keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga serta anggota keluarga. Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan kepengurusan administrasi dan kependudukan. Begitu pentingnya membuat Kartu Keluarga (KK) bagi suatu keluarga. Untuk itu jangan sampai lupa untuk mengurus pembuatan KK ya. Terima kasih telah mengunjungi dan menyimak artikel kami. Semoga bermanfaat.
Dalam membuat kartu keluarga, dilihat dari sebegitu pentingnya adanya KK atau Kartu Keluarga ini, maka setiap keluarga waji memilikinya. Bagi keluarga yang masih baru tentunya juga diwajibkan untuk membuat kartu keluarga sendiri terpisah dari kedua orang tuanya agar dapat memudahkan dalam administrasi lainnya. Tentunya dalam pembuatan KK ini pemerintah pastinya akan memudahkan dalam hal cara dan persyaratan yang harus diajukan.
Cara Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga
Berikut cara pembuatan dan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru maupun Perubahan:
Persyaratan Syarat membuat KK kartu keluarga baru
1. Pengantar dari RT/RW
2. Surat keterangan pindah atau keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
3. Foto copy surat nikah/akta nikah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas foto 3x4
7. Persyaratan lain yang diperlukan
Alur pembuatan dan biaya membuat KK :
1. Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK karena menikah dan ingin membuat KK sendiri.
2. Mengisi form permohonan yang ada di kelurahan atau desa dan nantinya aka ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
3. Kemudian surat tersebut diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani.
4. Surat tersebut kemudian dibawa ke DISPENDUKCAPIL, disana akan diminta KTP istri dan KK dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga.
5. Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali dan kemudian surat tersebut bawa ke RT atau RW setelah itu mengisi form kembali di desa atau kelurahan baru dan dibawa ke kecamatan yang baru lagi.
6. Setelah data yang diperlukan lengkap, kembali lagi ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK dan KTP yang baru.
Persyaratan cara mengurus kk penambahan anggota keluarga baru
Berikut adalah syarat-syarat pembuatan kartu keluarga perubahan sesuai dengan perubahan yang diminta.
1. Perubahan penambahan anggota (kelahiran)
- KK lama (asli)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto copy akta kelahiran/ surat kelahiran dari dokter/bidan
2. Perubahan penambahan anggota keluarga yang menumpang
- KK asli yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang
- Surat pengantar RT/RW
3. Perubahan pengurangan anggota (kematian/pindah)
- KK lama (asli)
- Surat keterangan kematian/ keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
- KK lama (asli)
- Foto copy dokumen pendukung
- Mengisi biodata formulir perubahan
5. Penerbitan KK hilang atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari lurah
- KK yang rusak
- Foto copy dokumen kependudukan (KTP) salah satu anggota keluarga
Akta Kelahiran Umum (Lahir s/d 60 hari)
Persyaratan :
- Surat Kelahiran asli dari dokter/rumah sakit/bidan atau puskesmas setempat.
- Surat Kelahiran asli dari Kelurahan
- Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan orang tua (asli dibawa).
- Fotocopy KTP Kedua Orang tua.
- Fotocopy KTP Pelapor / kuasa bagi yang menguasakan.
- Fotocopy kartu keluarga yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi dan datang ke dindukcapil untuk tanda tangan di buku register.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang memberi kuasa.
Akta Kelahiran Terlambat (Lahir dari 60 hari s/d 1 tahun)
Persyaratan :
- Surat Kelahiran asli dari dokter/rumah sakit/bidan atau puskesmas setempat.
- Surat Kelahiran asli dari Kelurahan
- Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan orang tua (asli dibawa).
- Fotocopy KTP Kedua Orang tua.
- Fotocopy KTP Pelapor / kuasa bagi yang menguasakan.
- Fotocopy kartu keluarga yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi dan datang ke dindukcapil untuk tanda tangan di buku register.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang memberi kuasa.
- Denda sebesar Rp 25.000,-
- Fotocopy jamkesda atau jemkesmas (tidak dikenakan denda bagi yang memiliki jamkesda atau jamkesmas)
Akta Kelahiran Terlambat (Lahir lebih dari 1 tahun)
Persyaratan :
- Surat Kelahiran asli dari dokter/rumah sakit/bidan atau puskesmas setempat.
- Surat Kelahiran asli dari Kelurahan
- Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan orang tua (asli dibawa).
- Fotocopy KTP Kedua Orang tua yang masih berlaku
- Fotocopy KTP Pelapor / kuasa bagi yang menguasakan.
- Fotocopy kartu keluarga yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi dan datang ke dindukcapil untuk tanda tangan di buku register.
- Surat kuasa bermaterai bagi yang memberi kuasa.
- Denda sebesar Rp 25.000,-
- Fotocopy jamkesda atau jemkesmas (tidak dikenakan denda bagi yang memiliki jamkesda atau jamkesmas)
Kartu keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga serta anggota keluarga. Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan kepengurusan administrasi dan kependudukan. Begitu pentingnya membuat Kartu Keluarga (KK) bagi suatu keluarga. Untuk itu jangan sampai lupa untuk mengurus pembuatan KK ya. Terima kasih telah mengunjungi dan menyimak artikel kami. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment