Cara Mendaftarkan Merek Dagang (Merk/Brand) Produk atau Usaha

Apakah anda salah satu dari yang berniat mendaftarkan merk dagang? Jika anda saat ini punya usaha, dan berencana mendaftarkan merk atau brand anda, anda bisa membaca cara mendaftarkan merek produk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) dengan mengetahui syarat dan ketentuannya agar bisa lebih mudah dalam melakukan proses pendaftaran atau registrasi dari pengajuan merek dan brand dagang usaha anda. Dengan mendaftarkan merk anda, oranglain tidak bisa membuat merk yang sama dan anda punya hak untuk melakukan klaim jika ada orang yang meniru atau memalsukan produk anda.

Cara daftar merk dagang usaha bisa kita ajukan namun sebelumnya kita harus memahami prosedur, syarat, dan biaya dari pengajuan pendaftaran merk. Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum anda mendaftarkan, pastikan anda sudah punya nama brand yang belum didaftarkan oranglain, logo, dan juga dokumen persyaratan lainnya. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa penjelasannya:

Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang

Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang


Pada prinsipnya, tidak semua merk yang diajukan akan disetujui. Untuk itu ada beberapa poin yang menjadi penolakan pengajuan merk, antara lain:


Menurut pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis:
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. 
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 
  • Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. 
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. 
  • Tidak memiliki daya pembeda. 
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Menurut Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis :
  • Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
  •  Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. 
  • Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 
  • Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 
  • Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. 
  • Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Cara mendaftarkan hak paten merk

Prosedur permohonan pendaftaran merek :
  • Mengisi formulir permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM. 
  • Label merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
  • Bukti pembayaran biaya. 
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Surat kuasa( bila permohonan diajukan melalui kuasa)
  • Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon.
Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya.

Masa berlaku Sertifikat merk

Perpanjangan merek yang terdaftar Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan minimum. Jangka waktu perlindungan hukum ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Adapun permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar dengan dikenai biaya.

Demikian mengenai cara daftar merk usaha agar bisnis anda berjalan lancar tidak ada yang memalsukan atau anda memiliki hak paten atas nama brand yang anda gunakan. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.