Syarat Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Perpanjangan

Informasi Cara - Jika sebelumnya telah kita bahas mengenai perbedaan SIUP, SITU, TDP, NIB, dan NRP, kali ini kita akan bahas mengenai cara membuat TDP dan Perpanjangan TDP. Sebelum masuk ke pemhasan, apakah ada yang belum tahu apa itu TDP dan jenis perusahaan seperti apa yang wajib mengurus TDP? Akan kita bahas tuntas mengenai hal ini.


Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan suatu dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah mendaftarkan kegiatan usahanya dan telah melaksanakan kewajibannya. Untuk pengajauan TDP, adalah dokumen terakhir pelengkap yang biasanya diajukan pada langkah terakhir atau dokumen legalitas terakhir saat mendirikan sebuah badan usaha. Karena sebelum mengurus TDP perusahaan, pemilik usaha harus mengurus berbagai jenis dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan dari jenis usahanya. Mulai dari akta pendirian, NPWP perusahaan, dan surat izin usaha, seperti SIUP untuk bidang usaha perdagangan atau IUI untuk bidang industri, ijin edar dari badan BPOM jika ini kegiatan produksi obat, makanan, atau kecantikan. 


TDP biasanya memiliki masa berlaku, saat ini TDP berlaku setiap tiga bulan dan harus dilakukan perpanjangan. Apa saja syarat pengajuan TDP pertama kali, dan bagaimana cara perpanjang TDP tiap 3 bulanan? Yuk kupas semua


Cara Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Syarat Perpanjangan

Cara Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Syarat Perpanjangan

Menurut Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9 Tahun 2007 bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (CV), perorangan, atau bentuk badan usaha lainnya wajib melakukan pendaftaran TDP. Selain itu, UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam negeri untuk mengurus TDP. Beberapa badan usaha yang wajib memiliki TDP antara lain:


Badan Usaha atau Kegiatan yang Wajib Membuat TDP

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha bersama yang berdiri dengan dasar rasa kekeluargaan dan semangat tolong menolong untuk memperbaiki perekonomian anggotanya.

Cra mendirikan koperasi, adan bisa lihat pada Cara Mendirikan Koperasi atau BMT


2. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah sebuah badan usaha atau badan hukum yang memiliki modal untuk menjalankan kegiatan bisnis. Modal tersebut didapatkan dari satu pemilik atau lebih yang ditentukan melalui kepemilikan porsi saham yang dimilikinya.


3. Firma

Firma adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang menggunakan nama satu orang dengan anggotadua orang atau lebih. Modal untuk mendirikan badan usaha jenis ini berasal dari patungan setiap anggota. Sementara pembagian keuntungannya sesuai dengan besar presentasi sumbangan.


4. Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota yang mewakili dan menjalankan perusahaan. Sementara sekutu pasif merupakan orang yang hanya memberikan modal untuk perusahaan dan menerima hasilnya.

Cara medirikan CV, anda bisa cek pada Cara Mendirikan CV dan syaratnya


5. Perorangan

Jenis usaha yang paling banyak sedang digeluti banyak orang di indonesia baik skala menengah maupun atas. Biasanya badan usaha ini yang menjalankan dan memiliki modal adalah satu orang.


Badan Usaha atau Kegiatan yang Tidak Wajib Membuat TDP

Sesuai dengan aturan KepPres No.53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak wajib mendaftar sebagai perusahaan, ada beberapa badan usaha yang tidak perlu mendaftarkan TDP, yaitu perusahaan yang kegiatannya tidak bergerak di bidang ekonomi. Selain itu, perusahaan atau badan usaha yang mempunyai tujuan di luar mencari keuntungan bisnis juga tak wajib mengurus TDP, seperti misalnya :


1. Perkumpulan atau Yayasan

Sekolah alias pendidikan formal. Mulai dari pendidikan pra sekolah, SD, SMP, SMA, Universitas, Politeknik, dan lainnya. Intinya, usaha pendidikan formal itu tak bertujuan untuk mendapatkan profit bisnis.


2. Lembaga/Kursus

Pendidikan non-formal yang berada di bawah naungan pemerintah, seperti jasa kursus.

Untuk perijinan lembaga kursus, anda bisa lihat di Cara Mengajukan Ijin lembaga Kursus/Pelatihan



Jenis dan Syarat Mengurus TDP

Pengurusan TDP dibagi menjadi 5 jenis dan mempunyai syarat atau cara pengajuan yang berbeda. Lima jenis pengurusan TDP adalah TDP baru, perpanjang, buka cabang, perubahan, dan penutupan.


1. Membuat TDP Baru

TDP baru adalah untuk badan usaha yang  belum pernah mendaftar TDP sebelumnya. Ketika badan usaha berdiri, pemilik usaha perlu mengurus dokumen jenis ini. Yang perlu diingat bahwa pengajuan TDP baru juga berlaku bagi badan usaha yang telah beroperasi lama, tetapi belum pernah mengurus ini.


Beberapa dokumen yang perldu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik
  • Akta Pendirian Usaha
  • Surat Keterangan Izin Gangguan (HO dan SIUP)
  • Fotokopi NPWP atas nama badan usaha
  • Fotokopi KTP dan KK penanggungjawab badan usaha (Direktur,dll)
  • Surat Kuasa (jika pengajuan diwakilkan oranglain)
  • Surat keterangan domisili lokasi badan usaha
  • Identitas pemegang saham (untuk PT)


2. TDP Perpanjangan

TDP perpanjangan dilakukan oleh badan usaha ketika TDP sebelumnya hampir habis masa berlakunya. Dokumen yang disiapkan antara lain:

  • Fotokopi NPWP atas nama badan usaha
  • Fotokopi KTP penanggungjawab badan usaha (Direktur,dll)
  • Akta Pendirian Usaha
  • Surat Keterangan Izin Gangguan (HO dan SIUP)
  • Fotokopi TDP yang sebelumnya masih berlaku


3. TDP Pembukaan Cabang

Jika sebuah badan usaha membuka cabang atau lokasi baru di tempat lain, maka wajib membuat TDP lagi dengan status TDP Pembukaan cabang, Dokumen yang dibutuhkan :

Akta pembukaan kantor cabang atau surat bukti penunjukkan kepala cabang

  • Fotokopi NPWP atas nama badan usaha
  • Surat Keterangan Izin Gangguan (HO dan SIUP) perusahaan awal yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat Kuasa (jika pengajuan diwakilkan oranglain)


4. TDP Perubahan

Jika ada perubahan terkait unit usahanya atau organisasinya, maka perlu mengajukan perubahan TDP dengan status TDP Perubahan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP Pemilik sesuai atas nama pemilik yang tercantum
  • Fotokopi NPWP atas nama badan usaha
  • Surat Akta pendirian
  • TDP asli dan fotokopi


5. TDP Penutupan

TDP Penutupan diajukan jika masa bisnis badan usaha atau perusahaan sudah habis atau ingin merubah domisili. Hal ini untuk mengetahui bahwa perusahaan sudah tidak beroperasi atau tutup di suatu domisili. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya:

  • Surat permohonan penutupan pada izin gangguan (tanda tangan di atas materai 6000)
  • FC NPWP, KTP pemilik, penutupan SIUP, dan penutupan HO
  • Bagi perusahan berbadan hukum, siapkan akta perubahan domisili.


Cara Mengurus TDP Secara Online

Untuk mengurus TDP ada dua cara, yaitu offline melalui kantor Dinas Penanaman Modal, dan juga memalui Online. Untuk melalui online, begini caranya :

  • Registrasi akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kota (contoh jika jateng : https://web.dpmptsp.jatengprov.go.id/
  • Bisa Juga download aplikasi melalui Playstore dengan nama aplikasi GAMPIL
  • Setelah selesai registrasi dan konfirmasi melalui email, pilih menu sesuai kebutuhan. Misalnya pengajuan permohonan TDP baru
  • Ikuti petunjuk dengan isi semua data, dan lampirkan scan dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai mengisi semua, klik SUBMIT dan akan ada konfirmasi melalui SMS dan email
  • Berkas akan divalidasi beberapa hari, dan akan ada konfirmasi SMS dan email untuk kode bayar dan SKR
  • Bayar administrasi melalui ATM sesuai petunjuk
  • Kemudian login kembali ke akun, dan ikuti untuk mencetak surat ijin validasi jika sudah siap diterbitkan
  • Selanjutnya tunggu surat TDP dikirim melalui pos ke alamat sesuai yang ada di akun


Demikian mengenai cara membuat Tanda Daftar Perusahaan yang bisa diajukan sesuai dengan syarat dan cara yang berlaku saat dibuat artikel ini. Kami akan melakukan update jika ada perubahan dan jangan ragu untuk memberikan komentar jika anda mengetahui ada perubahan agar bisa berguna bagi pembaca selanjutnya. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.