Daftar UMK/UMR 2024 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten

Banten adalah sebuah provinsi di Pulau Jawa, Indonesia. Provinsi ini beribu kota di Kota Serang. Provinsi ini merupakan provinsi yang paling barat di Pulau Jawa. Banten resmi menjadi sebuah provinsi ke-30 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 2000, dibentuk melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2000, sebelumnya Banten merupakan keresidenan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten telah ditetapkan, kenaikannya mulai dari 1,03 hingga 7 persen. Besaran kenaikan UMK Banten 2024 ditetapkan oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.

Jika dibandingkan dengan Provinsi lainnya di Pulau Jawa dan DKI Jakarta, UMP Banten yang prosentase kenaikannya paling kecil, yakni rata-rata hanya 2,50 persen dari UMP Banten 2023. Namun begitu, angka UMP Banten yang paling tinggi jika dibandingkan UMP Jawa Barat 2024. UMK 2024 Banten ini berlaku mulai 1 Januari tahun depan. UMK 2024 menjadi pedoman bagi perusahaan memberikan gaji/upah kepada buruh yang baru pertama kali bekerja.

 

Daftar UMK/UMR 2024 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten


Daftar UMK/UMR 2024 Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten


 

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Banten, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
  •     Kota Cilegon: Rp 4.815.102
  •     Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  •     Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
  •     Kab. Tangerang: Rp 4.601.988
  •     Kab. Serang: Rp 4.560.894
  •     Kota Serang: Rp 4.148.602
  •     Kab. Pandeglang: Rp 3.010.929
  •     Kab. Lebak: Rp 2.978.764


Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 untuk Provinsi Banten telah ditetapkan. Penyesuaian ini membuat upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota se-Provinsi Banten termasuk Tangerang Selatan meningkat dibanding tahun lalu.

Berdasarkan simulasi di atas, maka simulasi daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yaitu UMK tertinggi ada di Kota Cilegon dan terendah ada di Kabupaten Lebak.

Diberitakan Pemerintah melalui Kemenker telah menaikan UMP di pulau Jawa, termasuk di Provinsi Banten. Kenaikan UMP Banten di tahun 2024 bisa dibilang paling tinggi dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2024 dan UMP Jawa Barat 2024. Berdasarkan keputusan tersebut UMP Provinsi Banten naik 2,50%. Dengan adanya kenaikan tersebut UMP Provinsi Banten kini menjadi Rp2.727.812,11. Besaran tersebut digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku pada tiap kabupaten maupun kota yang ada di wilayah Banten.

Itulah daftar UMK 2024 di Banten seperti Cilegon, Tangerang, Tangsel dll. Semoga dari paparan informasi mengenai UMR UMP dan UMK di Provinsi Banten ini bermanfaat untuk anda. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.