Cara Mengurus KTP yang Hilang

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai mengurus Akte kelahiran yang hilang,  banyak yang bertanya mengenai bagaimana cara mengurus KTP yang hilang? KTP atau Kartu Tanda Penduduk saat ini memang sangat diperlukan. Jika kita tidak memiliki atau KTP hilang, tentu akan merasa kesulitan untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi baik pemerintahan maupun swasta.

KTP merupakan bentuk dan bukti kewarganegaraan dan bukti domisili, dan merupakan keharusan sebagai dokumen kependudukan. Satu orang hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah sebuah identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya di kemudian hari.

Cara Membuat KTP yang hilang perlu kita tahu prosedur dan syarat-syarat KTP hilang agar tidak bolak-balik mengurus kelengkapannya. Lalu apa saja syarat-syarat mengurus KTP yang hilang? berikut kita ulas bersama.

Cara Mengurus KTP yang Hilang



Cara Mengurus KTP yang Hilang

Berikut syarat-syarat untuk mengurus KTP yang Hilang:
1. Fotokopi KK dan membawa KK Asli
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian

Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang, hal yang pertama ditanyakan adalah surat kehilangan dari kepolisian. Untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian, biasanya harus membawa surat pengantar dari kelurahan, untuk itu ada baiknya datang dahulu ke kelurahan setempat.

Setelah mendapat surat pengantar, baru datang ke Kantor Polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. Di kantor Polisi sudah disediakan formulir yang diisi, jangan lupa membawa tanda pengenal, misalnya SIM atau KK.

Setelah mendapatkan Surat Kehilangan dari kepolisian, jangan lupa untuk fotokopi Kartu Keluarga terbaru. Setelah kedua berkas ini lengkap bawalah ke kantor Lurah / Kepala Desa untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru karena kehilangan. Petugas Kelurahan akan mengurus data kependuduka, dan dibuatkan surat keterangan kependudukan sementara sebagai pengganti KTP sampai KTP yang baru jadi.

Berapa lama  proses pembuatan KTP baru karena hilang? Secara prosedur, KTP baru akan selesai kurang lebih satu minggu setelah data masuk. Bila proses lebih lama, ini bergantung pada kesibukan petugas kecamatan atau banyaknya antrian pembuatan KTP baru.

Bagaimana cara jika KTP yang rusak? Untuk Prosedur dan syarat mengurus KTP rusak, pada dasarnya sama, bedanya Surat Keterangan Kepolisian tidak dibutuhkan tetapi harus melampirkan KTP yang rusak tersebut untuk diganti yang baru.

Biaya pembuatan KTP yang hilang sama dengan membuat KTP baru yaitu gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Tetapi terkadang di masing-masing kecamatan diharuskan membuat surat pernyataan yang dilampiri amteria, jadi harus membayar materai Rp. 6.000,-. Tidak hanya itu, terkadang ada oknum petugas kecamatan yang menawarkan KTP jadi lebih cepat tetapi dengan biaya tertentu.

Baca Juga Cara Mendaftar ABRI/TNI


Demikian mengenai syarat dan cara mengurus KTP yang hilang. Semoga bisa memberikan pencerahan bagi anda yang mengalami kehilangan KTP dan ingin mengurus KTP yang hilang tersebut.



0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.