Cara Pengajuan Ijin Mendirikan PAUD

Bagaimana Cara Perijinan Mendirikan PAUD? Untuk mendirikan PAUD bukanlah hal rendah, sebab selain bisa menjadikan penghasilan, juga bisa membantu masyarakat dalam dunia pendidikan. Langkah-langkah mendirikan PAUD sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Tak serumit perijinan ingin mendirikan sebuah perusahaan.

PAUD dewasa ini populer dan menjadi alternative tersendiri bagi orangtua untuk menanamkan pendidikan kepada anak secara dini. Usia Anak yang masih dini lebih mudah mengenal dan belajar berbagai macam jenis-jenis mata pelajaran dan juga bsia belajar berteman dengan anak sebayanya. Jika anda ingin mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, berikut beberapa syarat dan langkahnya:

 Cara dan Syarat Mendirikan PAUD

 Cara dan Syarat Mendirikan PAUD


Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan PAUD, antara lain :
  • Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Kemudian penyelenggara PAUD adalah Penyelenggara mengisi Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain, formulir disediakan oleh Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan.
  • Penyelenggara wajib mendapat persetujuan atau rujukan dari kelurahan/Desa setempat.
  • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan atau rujukan dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut.
  • Penyelenggara mengembalikan formulir yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima formulir pendaftaran. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Penyelenggara PAUD yaitu harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD :
  1. Foto Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris.
  2.  Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan.
  3.  Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
  4.  Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran.
  5.  Gambaran keadaan atau desain letak interior gedung dan desain Gedung.
  6.  Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan.
  7.  Keterangan fasilitas dan kondisi fasilitas pendidikan yang akan diselenggarakan.
  8.  Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan.
  9.  Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
  10.  Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat.
  11.  Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola atau penyelenggara.
Cara Membuat Akta Notaris Yayasan atau Lembaga pendidikan, anda bisa membaca di Cara dan Biaya Akta Notaris PAUD.

Lihat Juga Cara Mengajukan Ijin Pendirian Lembaga Kursus
Demikianlah Cara Mengajukan Ijin PAUD secara legal dan kita tidak khawatir ketika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan. semoga bermanfaat untuk anda dan perjuangkan generasi anak bangsa untuk lebih baik untuk masa depan.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.