Cara Pengajuan Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Bagaimana cara Membuat SITU? untuk Prosedur Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) saat ini semakin dimudahkan. SITU merupakan salah satu surat izin yang dibutuhkan untuk bisnis UKM yang dikeluarkan oleh daerah tingkat kabupaten atau kota.

Dasar hukum kepemilikan SITU diatur pada peraturan daerah tingkat II di masing-masing wilayah. Bila sebuah UKM tidak memiliki SITU maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha oleh pihak pemerintah daerah. Untuk itu sebelum hal ini terjadi maka bagi yang memiliki tempat usaha, perlu membuat Surat Izin Tempat Usaha.

Cara Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Untuk mengajukan surat Ijin Usaha, diperlukan beberapa langkah. Berikut hal yang dipersiapkan untuk administrasi dan langkah yang harus ditempuh.

Syarat Administratif mengajukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  1. Salinan/Fotocopy akta pendirian badan usaha dilegalisir oleh pengadilan negeri.
  2. Salinan/Fotocopy KTP para pengurus atau pendiri badan usaha.
  3.  
  4. Salinan/Fotocopy Surat IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
  5. Surat keterangan perjanjian sewa/kontrak tempat usaha bila bangunan berstatus sewa
  6. Salinan/Fotocopy Akta Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha jika milik sendiri
  7. Mengurus Surat-Surat Perizinan lainnya, diantaranya:
    - Surat Izin Tetangga : Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari Tenangga yang ada di sebelah Kanan, Kiri, Depan, dan Belakang yang di ketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian di teruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau Kotamadya.
    - Surat Keterangan Domsili Perusahaan : Dalam Surat tersebut terdapat Lokasi, Tempat atau Kantor yang akan di buat perusahaan. Caranya dengan meminta Formulir dari Ketua RT di Wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
  8. Denah lokasi tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
  9. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir

Langkah pengajuan Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
  3. Setelah itu, petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
  4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.

Lama waktu setelah pengajuan biasanya penyelesaian minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari, sedangkan untuk perpanjangan minimal 2 hari.

Kewajiban Pemilik atau Pemegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Merealisasikan kegiatan maksimum 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
  • Menyediakan alat pemadam api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Menyediakan obat-obatan (P3K).
  • Bersedia diperiksa petugas yang berwenang.
  • Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
  • Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
  • Mengajukan surat izin baru maksimum 15 (lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
  • Melaporkan kepada bupati maksimum 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
  • Melaporkan kepada bupati jika usahanya tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
  • SITU akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.

Pengajuan Surat Izin dari PBOM bisa di baca di  Cara Mengajukan ijin BPOM

Demikian langkah dan cara mengajukan Surat Ijin Tempat Usaha. Semoga langkah dan cara mengenai pengajuan SITU ini bisa bermanfaat bagi anda yang baru memulia usaha. Semoga sukses. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.