Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi Syariah atau BMT

Bagaimana cara mendirikan BMT atau lembaga keuangan mikro (LKM)? Lembaga Keuangan Mikro khususnya BMT atau biasa dikenal dengan Koperasi Syariah saat ini memang banyak dan menjamur dimana-mana. Pada dasarnya, tujuan pendirian BMT atau Koperasi Syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan dasar prinsip syariah.

BMT merupakan salah satu lembaga keuangan mikro (LKM) yang paling populer dan dikenal masyarakat. BMT (Baitul Mal wat tamwil) adalah Sebuah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat secara syariah.

Fungsi dari BMT :
  1. Baitul mal (rumah harta), yang berarti suatu wadah untuk menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
  2. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), yang memiliki makna melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Ciri-ciri BMT :
  • Memiliki orientasi bisnis, mencari laba bersama, dan juga meningkatkan pemanfaatan ekonomi anggota dan lingkungannya.
  • Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan social, zakat, infaq, dan sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
  • Manajemen BMT adalah profesional, setidaknya terdapat Manajer, Administrasi Pembukuan, dan Petugas Lapangan.

Lalu bagaimana cara mendirikan BMT? kali ini kita akan membahas mengenai apa saja syarat dan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam hal ini lebih mengarah pada mendirikan Koeprasi Syariah atau BMT.

Mendirikan Koperasi Syariah atau BMT

Cara Mendirikan Koperasi Syariah atau BMT


Dalam proses pendirian BMT, perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya :
  1. Harus ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat.
  2. Diantara pemrakarsa tersebut kemudian membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi yang dimaksud.
  3. Selanjutnya, P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar antara Rp 10 juta hingga 30 juta, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tsb. Modal dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, atau sumber lainnya.
  4. P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri(simpanan pokok khusus semacam saham).  Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
  5. Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (max 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT.
  6. P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
  7. Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor/dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten atau kota.
  8. Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK.
  9. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
  10. Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT/harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya. Masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,- /Anggota. 
  11. BMT didirikan dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba usaha.BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.  
  12. Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari  rapat anggota, badan pengawas, badan pengawas syariah , badan pengurus, badan pengelola.

Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.

Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Proses Pengajuan Permohonan Izin Pendirian BMT

Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga Bagaimana Cara Mendirikan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha
 Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
  1.     Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2.     Berita acara rapat pendirian koperasi
  3.     Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4.     Fotokopi ktp pendiri
  5.     Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6.     Surat bukti tersedianya modal
  7.     Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8.     Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9.     Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10.     Daftar sarana kerja koperasi
  11.     Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12.     Susunan struktur organisasi koperasi
  13.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  14.     Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  15.     Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  16.     Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  17.     Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  18.     Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  19.     Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Baca juga Bagaimana cara dan syarat Mendirikan CV

Demikian prosedur Mendirikan Koperasi Syariah atau BMT, semoga bermanfaat untuk anda. Denganprosedur yang benar, memungkinan kemudahan dalam pengurusan.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.