Cara Mendirikan CV dan Syaratnya

Bagaimana Cara Mendirikan CV? Apa Syarat mendirikan CV? CV atau Comanditaire Venootschap adalah sebuah bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV adalah salah satu alternatif oleh para pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu besar namun ingin memiliki badan usaha yang legal. Berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mensyaratkan modal dasar minimal sebesar 50 juta Rupiah dan harus disetorkan pada kas Perseroan minimal 25%,  CV tidak ada ketentuan jumlah modal minimal. Segala bentuk usaha apapun dengan modal bisa mengajukan untuk menamakan badan usahanya dengan label CV. Lalu apa saja syarat mendirikan CV?

Jika badan usaha anda sudah memiliki nama dengan bentuk usaha CV, maka sudah merupakan badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang  hendak atau sedang dijalankan. Berikut beberapa cara dan syarat untuk mendirikan sebuah CV

Cara Mendirikan CV


Cara Mendirikan CV


Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

1. Membuat Akta Pendirian CV
Akta Pendirian CV ini didapat dari Notaris. Anda harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan badan usaha CV, dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. Pembuatan Surat Akta Pendirian CV ini selesai antara 2-3 hari tergantung dari pihak Notaris.


2. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
Surat Keterangan Domisili Badan Usaha didapat dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah kelurahan. Untuk datang ke Kelurahan, diperlukan beberapa dokumen, diantaranya :
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tempat yang dijadikan usaha, atau jika tempatnya sewa, bisa fotokopi perjanjian sewa atau kontrak dari pihak pemilik asli.
  • Bila berada di komplek pertokoan atau gedung perkantoran, sertakan juga Surat Keterangan dari Pengelola
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
 3. Memiliki NPWP atas nama Badan Usaha
Mengajukan pendaftaran nomor wajib pajak atas badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.

Berkas yang harus dibawa adalah :
  • Akta Pendirian CV
  • Surat Domisili Lokasi badan Usaha
  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
  • Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.


4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Pengajuan Surat SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Langkah ini bsia sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan diproses setelah Nomor NPWP sudah terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah Nomor NPWP, maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.

 5. Mengajukan Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruang tertentu di Pengadilan Negeri utnuk bagian pendaftaran CV.

Syarat pengajuan, membawa berkas :
  • Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Fotokopi pemilik badan usaha


6. Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.

Persyaratannya:
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan), untuk membuat SITU anda bisa baca di Cara Mengajukan SITU
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
Untuk Proses SIUP besar memakan waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP menengah dan kecil kurang lebih setengah bulan.


Apakah Dokumen-dokumen diatas saja sudah cukup untuk sebuah CV? Pada dasarnya, semua tergantung pada kebutuhan. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender dan memungkinkan ada kerjasa terhadap instansi atau urusan pemerintahan lainnya, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
  1.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2.     Tanda Daftar Perseroan
  3.     Keanggotaan pada KADIN ( sesuai dengan domisili CV )

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
  1.     Copy Kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2.     Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3.     Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  4.     Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana


Syarat Mendirikan CV

  1. Jadi untuk mendapatkan Sebuah Badan USaha yang berbentuk CV, diperlukan pembuatan
  2. Akta pendirian CV
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SP-PKP
  6. Surat Pengesahan dari Pengadilan
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).  

 Lihat Juga Cara Mengurus STNK Hilang

Bagaimana? anda tertarik ingin mengajukan dan mendirikan badan usaha menjadi badan usaha anda saat ini menjadi CV? Demikian tentang Mengajukan ijin CV dan Mendirikan CV, semoga bermanfaat untuk anda. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.