Cara Mengurus BPKB Kendaraan Hilang

Tata Cara - Bagaimana cara Mengurus BPKB yang Hilang? BPKB merupakan Surat BUkti Kepemilikan Kendaraan. Tanpanya, motor atau mobil menjadi suatu barang yang memiliki nilai yang berbeda. Untuk itu BPKB sangatlah penting sebagai surat resmi bahwa kendaraan benar-benar resmi dan legal. Tanpa BPKB, motor atau Mobil menjadi barang yang bodong dan tidak bisa dijual. Lalu bagaimana jika kita kehilangan BPKB? tidak perlu panik. Kali ini kita akan coba memberikan prosedur kepengurusan BPKB hilang.

Mengurus BPKB hilang tentunya ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Salah satunya surat kehilangan dari kepolisian. Tak hanya BPKB, untuk mengurus surat-surat yang hilang seperti KTP dan lain-lain, surat kehilangan dari kepolisian merupakan syarat utama sebagai bukti bahwa kita benar-benar mengalami kehilangan. Untuk mengurus BPKB hilang berikut syarat dan cara mengurusnya

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Hilang

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Hilang

Jika anda mengalami BPKB (motor atau mobil) hilang, erlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut, diantaranya :
1. Formulir permohonan penggantain BPKB baru karena kehilangan
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas Diri (KTP asli dan Fotokopi) Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian asli dan fotokopi. Untuk kendaraan instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
4. Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai
5. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai dan ditandatangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
7. STNK asli dan fotokopi
8. Cek fisik kendaraan bermotor.

Bila semua dokumen diatas sudah disiapkan, segera urus BPKB di kantor Samsat setempat agar dilakukan proses penerbitan ulang BPKB baru dari kendaraan anda.

Biaya Penerbitan BPKB yang Hilang

Lalu, berapa Biaya Penerbitan BPKB ? Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut :
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 100.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 100.000

Jika anda pernah mengalami Barang yang disita petugas kepolisian seperti misalnya kena tilang, anda mungkin perlu mengetahui prosedur mengambil barang di kepolisian. Baca di Cara Mengambil barang Bukti di Kepolisian

Jika anda juga kehilangan sertifikat tanah, anda juga bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang, lihat di Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang.

Nah, pada dasarnya mengurus surat-surat sendiri itu jauh lebih murah ketimbang kita melewati calo. Meski agak ribet, namun ada baiknya dilakukan sendiri sehingga kita bsia tahu prosedur yang benar. Pelayanan publik saat ini mulai diperbaiki sehingga tidak perlu khawatir akan calo dan prosedur yang bertele-tele. Demikian mengenai syarat mengurus BPKB hilang beserta caranya. Semoga bermanfaat. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.