Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Setelah Bercerai

Mengurus Kartu Keluarga - Banyak yang bertanya Bagaimana Cara Mengurus KK Setelah Bercerai jika kita sudah bercerai bukan cerai mati. Sebenarnya mudah jika ktia paham prosedurnya bisa kita lakukan sendiri dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Saat ini memiliki Kartu Keluarga yang update sesuai dengan data terbaru sangatlah penting khususnya untuk melengkapi dokumen-dokumen dalam pengurusan secara birokrasi.

Cara mengurus pindah kk karena cerai bisa dilakukan sendiri jika kita sudah melengkapi dokumennya. Pengurusan KK ini hampir sama dengan Cara Mengurus Kartu Keluarga Pecah KK ataupun seperti halnya hanya mengurangi jumlah anggota keluarga pada daftar keluarga di dalam KK. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syarat dan cara mengajukan perubahan KK karena bercerai.

Cara Mengurus Surat Kartu Keluarga Perubahan Karena Bercerai

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Setelah Bercerai

Saat ini Kartu keluarga merupakan salah satu data penting dalam acuan identitas dalam mengurus semua surat-surat seperti surat nikah, membuat paspor, dan juga dalam pendidikan untuk keperluan persyaratan administratif menggunakan Kartu Keluarga yang dengan isi data anggota keluarga terbaru. Jadi jika ada perubahan jumlah anggota maka harus dilakukan pengajuan perubahan kartu keluarga karena Kartu Keluarga berlaku seumur hidup.

Syarat Mengajukan Perubahan Kartu Keluarga

Jika anda baru bercerai dan ingin melakukan update Kartu keluarga, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:
  • Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa
  • Fotokopi akta kelahiran dari anggota yang ada di dalam kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Cerai
  • Kartu Keluarga Asli

Cara Mengubah Kartu Keluarga Karena Cerai

Setelah memiliki kedua dokumen itu, ada alur yang harus dilakukan agar bisa diproses, berikut alurnya:
  • Datang ke Kantor DispendukCapil
  • Mengisi Formulir permohonan Kartu Keluarga atau KK
  • Setelah Formulir diisi, serahkan bersama dokumen surat pengantar, Fotokopi surat cerai, dan juga Kartu Keluarga Asli
Jika berbeda wilayah maka Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK  (pecah  KK karena menikah/cerai/pindah/mati) bagi penduduk harus dilengkapi Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada dasarnya sama prosesnya, antara lain:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
  • Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
  • Petugas operator melakukan edit dan entry data.
  • Kasi/Kabid yang membidangi mengajukan  Tanda Tangan Elektronik (TTE). 
  • Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
  • Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
  • Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.


Nah, hal ini ada beberapa perbedaan. Jika seorang laki-laki ingin menghapus mantan istri dalam daftar KK dan masih dalam satu wilayah, maka bisa langsung sekalian membawa Kartu Keluarga dari orangtua mantan istri agar bisa dimasukkan ke Kartu Keluarga dari orangtua, artinya kita menghapus istri dan dikembalikan ke KK dari orangtuanya. Jika demikian kasusnya bisa sekalian melampirkan kartu keluarga dari orangtua untuk bisa dilakukan perubahan sekaligus.

Perlu diingat, Kartu keluarga asli dan Surat Cerai menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan perubahan kartu keluarga. Tanpa kedua dokumen tersebut, dengan alasan apapun sangat sulit untuk dilakukan perubahan. 

Lama waktu dari pembuatan Kartu Keluarga secara prosedural adalah 1 sampai 3 hari Kerja. Tetapi bila banyak yang mengajukan  maka bisa molor hingga satu minggu.

Biaya Mengurus Kartu Keluarga

Sesuai dengan Pasal 1 butir 16 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”): "Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan." maka setiap perubahan harus segera dilaporkan.

Untuk mengurus kartu keluarga pada dasarnya Gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Tetapi jika terlambat ketika mengurusi perubahan data anggota keluarga yang lebih dari 30 hari pengajuan, maka akan di kenakan denda.  Bagi WNI akan di kenakan denda sekitar Rp.25.000, sedangkan untuk warga asing di kenakan denda kurang lebih Rp.150.000,.

Dengan melengkapi persyaratan dokumen dan sudah dipersiapkan sebelum pengajuan akan mempermudah proses penerbitan kartu keluarga baru sehingga lebih cepat dalam penerbitannya. Demikian cara mengurus kk setelah bercerai. Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman yang sedang bingung bagaimana pengajuan perubahan kartu keluarga karena bercerai. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.