Cara Mengurus KK Baru/Pecah Kartu Keluarga dari Orangtua

Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga baru atau pecah dari KK orangtua? Bagi seseorang yang baru menikah atau membina rumah tangga baru tentunya harus mengurus kartu keluarga setelah menikah dengan status keluarga baru dan mendapatkan nomor KK baru yang nantinya berguna untuk pengurusan membuat akta kelahiran baru jika memiliki anak nantinya.

Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga(KK) dari Orangtua pada dasarnya mudah jika kita mengetahui prosedur dan cara yang benar sehingga kita bisa melakukannya sendiri dengan waktu yang lebih cepat. Meski masih dalam satu rumah, jika sudah berkeluarga atu sudah menikah tentunya harus memiliki Kartu Keluarga sendiri. Lalu bagaimana cara membuat Kartu Keluarga Baru? berikut ini langkah dan prosedur membuat kartu keluarga baru untuk yang baru membuat kartu keluarga

Cara Mengurus Surat Pecah Kartu Keluarga

cara mengurus surat pecah kk


Untuk membuat kartu keluarga baru atau pisah KK dari orang tua, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi. Untuk lebih jelasnya berikut prosedur, dan cara mengajukan pembuatan KK baru :
1. Meminta Surat pengantar pengajuan pembuatan kartu keluarga baru dari RT atau RW setempat
2. Datang ke Kantor Kelurahan setempat dan mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru dengan membawa :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Foto kopi buku nikah menikah bagi yang baru membuat KK atau akte cerai bagi yang mengubah KK, atau Surat Keterangan Pindah Datang untuk pembuatan Kartu Keluarga baru bagi warga baru
3. Di Kantor Kelurahan akan diberikan formulir yang harus diisi dan ditandatangani.
4. Setelah selesai mengisi, petugas Kelurahan akan mencatat pengajuan anda dan merapikan syarat-syarat yang anda bawa pada map, kemudian anda datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa map tersebut
5. Di Kantor Kecamatan, data anda akan diinput dan diberikan surat keterangan pengajuan Kartu Keluarga Baru
6. Tunggu beberapa hari dan Kartu Keluarga baru anda sudah jadi. Proses ini waktunya tergantung dari jumlah banyaknya pengajuan dalam wilayah tersebut. Semakin banyak pengajuan di kantor Kecamatan tersebut maka prosesnya semakin lama. Pengalaman, paling sekitar 3 sampai 5 hari KK sudah jadi atau biasanya diantar ke rumah oleh petugas kelurahan melalui RT setempat.

Untuk proses pembuatan Kartu Keluarga baru karena perpindahan/ Pindah Datang, maka setelah proses di Kantro Kelurahan, maka anda diharuskan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DikCaPil) setempat untuk proses pencatatan data, baru kemudian ke Kantor Kecamatan.

Membuat Kartu Keluarga Baru Atau Pecah KK di Lokasi Domisili Istri
  • Surat pindah datang Suami (biasanya sudah dalam bentuk amplop saat suami melakukan perpindahan)
  • Surat pengantar dari RT/RW lokasi baru
  • Kartu Keluarga asli Orang tua Istri , KK lama suami, fotokopi buku nikah, fotokopi akte kelahiran (suami dan istri)
  • Berangkat ke kelurahan untuk masuk ke alamat baru, sekaligus pecah KK istri dengan orang tuanya. 

Suami juga bisa sekaligus mengisi formulir permohonan KTP baru, dengan prosedur :
  • Pengesahan ke Kecamatan
  • Menyerahkan berkas ke Dinas Dukcapil
  • Selanjutnya menunggu KK baru dan KTP baru selesai dibuat. Biasanya sudah diantar ke kelurahan masing-masing.

Beberapa jenis perubahan atau pembuatan Kartu Keluarga, maka akan berbeda syarat-syaratnya. Di beberapa lokasi kadang juga harus menyertakan SKCK(surat Keterangan Catatan Kepolisian). Anda bisa membuatnya dengan melihat prosedur dan langkahnya di Cara Membuat SKCK.

Ada beberapa jenis dan alasan pembuatan Kartu Keluarga, berikut beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan kebutuhan dari pembuatan Kartu Keluarga.

Membuat Kartu Keluarga Baru karena penambahan anggota keluarga baru/Kelahiran :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • KK lama (Asli dan Fotokopi)
  • Surat Kelahiran Calon anggota baru (dari bidan, rumah sakit, atau kelurahan)
  • Fotokopi surat nikah orang tua
Setelah anda membuat KK untuk anggota baru, tentunya juga harus membuat Akte Kelahiran. Anda bisa melihat prosedurnya di Cara Mengurus Akte Kelahiran Baru.

Membuat Kartu Keluarga Baru karena pengurangan anggota keluarga (Meninggal/Pindah Kota) :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama (Asli dan Fotokopi)
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah kota)

Membuat Kartu Keluarga Baru karena Kartu Keluarga yang hilang atau rusak :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KK Hilang)
  • Kartu Keluarga yang rusak (Bagi yang KK rusak)
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Biaya membuat Kartu Keluarga Baru

Berapa biaya pembuatan Kartu Keluarga? Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.

Sedangkan jika mengalami keterlambatan dalam pembuatan, denda keterlambatan pelaporan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari :
  • WNI : denda Rp 25.000,00
  • Orang asing : Rp 150.000,00


Bagi anda yang kehilangan KTP dan ingin mengurusnya, anda bisa melihat prosedurnya di Cara Mengurus KTP Hilang.

Demikian langkah dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah. Semoga langkah dan prosedur di atas membantu anda bagi yang ingin mengajukan permohona pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan anggota keluarga dan membuat perubahan kartu keluarga baru. SAlam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.