Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online sangat mudah dan cepat dilakukan. Proses pembuatan KKS secara digital dapat dilakukan dengan panduan dari situs resmi pemerintah. Penggunaan teknologi modern dalam pembuatan KKS online ini memungkinkan prosesnya lebih efisien dan efektif. Dalam pembuatan KKS online, Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi keluarga, foto, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan adanya sistem pembuatan KKS online, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi yang lebih praktis dan modern.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah dokumen administrasi penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan anggota keluarga yang tergabung dalam suatu rumah tangga. KKS berisi informasi identitas dan hubungan keluarga, serta dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan berbagai layanan sosial dan kesehatan dari pemerintah.

Pembuatan KKS bisa dilakukan online dan offline asal memenuhi syarat serta ketentuan yang ditetapkan. Syarat dan cara daftar KKS bisa dilihat di laman Integrasi Layanan Rehabilitasi Sosial (intelrehsos) serta buku program TNP2K. Proses pembuatan KKS online ini lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan administrasi kependudukan secara langsung. Selain itu, pendaftaran secara online juga dapat meminimalkan kesalahan dan kesalahan penulisan data, karena seluruh informasi yang diinput langsung masuk ke dalam sistem komputer. 

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Pas foto terbaru
  • Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS
  • Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait (untuk penghunio panti)

 

Cara Daftar KKS Secara Online 2022

  • Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP.
  • Buka aplikasi Cek Bansos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Isi data diri pada kolom yang tersedia, yakni Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan seterusnya.
  • Lampirkan dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Periksa kembali data yang telah diisi apakah sudah benar. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
  • Setelah registrasi berhasil, buka menu pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Isi data diri pengusul sesuai dengan kolom yang tersedia.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin didapatkan.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)


Data pendaftaran kemudian akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM BPNT dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat yang sudah mendaftar KPM BPNT dapat melakukan cek lolos atau tidak secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Setelah proses pengisian formulir dan unggahan dokumen selesai, tunggu verifikasi dari pihak pemerintah.  Setelah verifikasi selesai, KKS akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar dalam waktu beberapa hari.


Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Secara Langsung

Berikut cara membuat KKS secara langsung:

  • Daftar ke RT/RW dan dilanjutkan ke kantor kelurahan setempat
  • Membawa kelengkapan dokumen seperti di atas
  • Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel
  • Setelah seluruh data yang diperlukan berhasil diverifikasi, KPM akan dibuatkan rekening bank supaya bisa mencairkan bansos KKS

 

Demikian cara membuat Kartu Keluarga Sehat lewat Online yang bisa memudahkan dan dapat membantu memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan mempercepat proses pendaftaran untuk mendapatkan berbagai layanan sosial dan kesehatan dari pemerintah. Namun, pastikan selalu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk menghindari kesalahan dan mendapatkan KKS yang sah dan benar.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.