Panduan Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan usaha lain yang berbentuk badan hukum seperti halnya sebuah PT. Namun berbeda dengan badan usaha lainnya, yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Yayasan sebagai badan usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan yang diperuntukkan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.Pendirian yayasan bertujuan untuk menjalankan visi dan misi badan usaha dalam bidang nonkomersial. Walau begitu, yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan. Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang berbunyi :

"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."

Sebelum melihat syarat dan Prosedur pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia.   Pengelolaan yayasan yang profesional adalah pengelolaan yayasan yang memiliki prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 alinea 4 (empat) berbunyi :

Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan dan perubahannya. Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Panduan Pendirian Yayasan

syarat dan prosedur pendirian yayasan

Dalam mendirikan Yayasan, ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum melakukan pengajuan, diantaranya:

Syarat Pendirian Yayasan

Dikutip dari website Ditjen AHU, terdapat dokumen yang harus dimiliki untuk mengajukan permohonan mendirikan yayasan, diantaranya :

  • Salinan akta pendirian yayasan.
  • Fotokopi NPWP yayasan.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan.
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
  • Surat Pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal.
Syarat Pendirian Yayasan

Hukum pendirian yayasan (Pasal 9 UU 28/2004):

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  • Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

Pengaturan nama yayasan (Pasal 15 UU 28/2004):

  • Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
  • Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.

Menurut UU No. 16 Tahun 2001, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian  harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Anggaran dasar yayasan yang dimaksud sekurang-kurangnya harus memuat :

  • Nama dan tempat kedudukan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • Jangka waktu pendirian;
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  • Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • Penggabungan dan pembubaran Yayasan;
  • Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran

 

Dokumen Pendirian Yayasan

Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pembina, pengawas dan pengurus yayasan 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus yayasan
  • Fotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan 
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan 
  • Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.


Tata cara pendirian yayasan : (Pasal 15 PP 2/2013) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016):

Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan:

  • Diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan. 

Dokumen Pendirian Yayasan

Permohonan pengesahan akta pendirian melampirkan:

  • Salinan akta pendirian yayasan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
  • Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman yayasan.
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan:

  • Harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

 

Tambahan Berita Negara RI (TBNRI) 

Setelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan notaris. 

Pengesahan terhadap permohonan pendirian yayasan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal diperlukan pertimbangan dari instansi terkait, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Apabila dalam jangka waktu 14 hari, permintaan pertimbangan tidak diterima maka pengesahan diberikan atau ditolak akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.