Kisaran Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Pertanahan - Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah? Setiap orang yang memiliki rumah atau bangunan tentunya ingin mendapatkan kenyamanan dalam hal kepemilikan surat-surat, termasuk surat sertifikat tanah. Namun beberapa orang kadang ragu ketika ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Jika sebelumnya kita sudah bicara masalah Membuat Sertifikat Tanah Girik/Petok, nah kali ini kita akan coba memberikan perkiraan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Membuat Sertifikat tanah memang harus jeli dalam melengkapi surat-surat kelengkapan administratif karena jika tidak lengkap resikonya kita harus bolak-balik ke beberapa instansi. Beberapa bulan lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional tanpa melalui perantara atau calo karena sekarang lebih dipermudah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dan layanan pertanahan lainnya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut rincian biaya dan proses membuat sertifikat tanah

Proses dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah


Jika Anda merupakan orang yang baru saja membeli sebidang tanah dan ingin membuat sertifikat hak milik, ada baiknya kita mengenal lebih dalam tentang layanan yang ada pada Badan Pertanahan Nasional.

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
  1.     Jenis Pelayanan (Pasal 1)
  2.     Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
  3.     Pelayanan Pemeriksaan Tanah
  4.     Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
  5.     Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  6.     Pelayanan Pendaftaran Tanah
  7.     Pelayanan Informasi Pertanahan
  8.     Pelayanan Lisensi
  9.     Pelayanan Pendidikan
  10.     Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
  11.     Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
  12.     Tarif Pelayanan

Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
  1.     Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
  2.     Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
  3.     Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
  1.     Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
  2.     Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  3.     Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
  4.     Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  5.     Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
  6.     Biaya Sertifikasi Tanah

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Untuk lebih jelas, kita berikan contoh atau simulasi dari pengurusan sertifikat hak milik


Contoh :
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;
  
Biaya pengukuran
  • Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-
Biaya pemeriksaan tanah
  • Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.

Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).

Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp 250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas

(contoh)
    BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
    Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 %
                                                          = Rp7.000.000. (Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.)

Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:
  •     HSBKu yang berlaku = Rp 80.000,-
  •     HSBKpa yang berlaku = Rp 67.000,-
  •     NPOPTKP khusus DKI Jakarta = Rp 60.000.000,-


Jika anda termasuk yang pernah kehilangan Sertifikat Tanah, anda bisa melihat syarat dan tata cara mengurusnya pada : Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dari contoh atau simulasi di atas, anda bisa memperkirakan sesuai dengan luas tanah dan bangunan juga lokasi tanah tersebut karena setiap daerah NPOPTKP berbeda. Dan hal ini juga bisa jadi akan menjadi dua kali lipat sampai tiga kali lipat jika di tangan calo. Untuk itu ada baiknya anda mengurus sendiri ke kantor Pertanahan atau BPN. Demikian mengenai Biaya membuatan Sertifikat Tanah. Semoga bermanfaat bagi anda. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.