Cara Mengurus Perubahan Data Jamkesmas ke BPJS atau KIS

Bagaimana cara mengubah data Jamkesmas ke BPJS? Beberapa jaminan kesehatan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin. Mulai dari Jamkesmas dan BPJS. Hingga di pemerintahan Jokowi telah diluncurkan dengan KIS. BPJS adalah suatu program semacam asuransi kesehatan. Sedangkan JAMKESMAS merupakan jaminan kesehatan yang yang iuran setiap bulannya di tanggung oleh  pemerintah. Jadi secara fungsi KIS dan BPJS itu hampir sama, hanya ada beberapa perbedaan diantara keduanya, salah satunya terdapat ada segi pelayanan. KIS akan memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti pemakaian KIS tidak mengenal tempat dan bisa digunakan di mana saja. Kartu BPJS dan Kartu KIS dilahirkan atas dasar undang-undang yang berbeda, dimana BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan merupakan badab hukum nirlaba yang terbentuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN). Jika kita berobat dengan kartu ini gratis dengan sarat memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan. 

Mengubah Jamkesmas ke BPJS atau KIS biasanya diperlukan bagi karyawan yang sebelumnya sudah terdaftar dalam jamkesmas yang didata dari kelurahan kemudian harus mengikuti kepesertaan BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan yang masuk dalam kartu Indonesia Sehat. Sejak Kartu Indonesia Sehat (KIS) diluncurkan, muncul kesimpangsiuran bahwa Jamkesmas sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Maka, menanggapi hal itu, salah satu dari Puskesmas faskes tingkat 1 mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan tipe Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) secara bertahap akan diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebelum kartu KIS diterima kartu jaminan yang lama masih berlaku. Ketika memang diharuskan merubah, ada beberap syarat yang harus dilengkapi untuk mengajuan perubahan. Untuk lebih jelasnya berikut prosedur mengubah Jamkesmas Menjadi BPJS.

Cara Mengubah Data Jamkesmas ke BPJS

Cara Mengubah Data Jamkesmas ke BPJS

Untuk Mengurus Perubahan Data Jamkesmas, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain :
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemegang Jamkesmas
  • Kartu Jamkesmas (bagi Jamkesmas dalam satu KK, maka bawa semua kartu dalam KK tersebut)
  • Jika ada perubahan data atau menambah anggota keluarga, bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Pada prinsipnya bagi pemegang Jamkesmas, data sudah otomatis ada dalam BPJS. Tetapi bagi yang ingin mendaftar BPJS ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya :
  • Foto kopi kartu keluarga (jika hilang anda bisa membaca cara membuat Kartu Keluarga)
  • Foto kopi KTP (Jika KTP anda hilang, baca Cara Mengurus KTP Hilang)
  • Pasfoto 3x4 @1buah untuk tiap anggota keluarga yang di daftarkan
  • Foto kopi akte kelahiran anak
  • Foto kopi bagian depan buku rekening di BRI, BNI, atau Bank Mandiri. (salah satu)
Nah bila ingin mengubah Kartu Jamkesmas Menjadi KIS (Kartu Indonesia Sehat), anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat-syarat, antara lain :
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu Jamkesmas seluruh anggota keluarga.
Setelah data anda diproses maka kartu Jamkesmas anda akan ditarik dan diganti dengan kartu Indonesia Sehat (KIS) yang baru. Lamanya waktu biasanya tergantung dari masing-masing layanan. Secara prosedur, penggantian kartu berlangsung 3 hari, namun hal ini bisa lebih lama tergantung banyaknya pengajuan perubahan di masing-masing wilayah.

Untuk anda peserta Jamsostek atau BPJS KEtenagakerjaan ingin melakukan cek saldo, anda bisa lihat caranya di Cara Cek Saldo Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian beberapa syarat dan cara mengubah data Jamkesmas menjadi KIS atau BPJS. Meskipun anda tidak mengubahnya, kartu Jamkesmas masih bisa digunakan dan mendapatkan hak sepenuhnya seperti Kartu Indonesia Sehat. Jadi tidak perlu khawatir. Semoga informasi ini membantu anda yang bingung untuk mengganti kartu Jamkesmas, JKN, BPJS, atau KIS yang pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada layanan dan area tempat layanan saja. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.