Cara Pengajuan Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Bagaimana Cara Mengajukan SIUP  (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Setelah sebelumnya kita memberikan cara mengajukan pembuatan SITU, kali ini lanjut ke cara membuat SIUP atau Surat Ijin Tempat Usaha. Saat ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses memulai bisnis dan usaha. Persyaratan pembuatan badan usaha baik pendirian PT, mendirikan CV, atau usaha kecil dibuat jadi lebih mudah. Selain syarat permodalan dalam membuat PT diturunkan, salah satunya kemudahan lainnya yaitu melalui cara mengurus SIUP online dan simultan.

Cara mengurus SIUP online terbaru nyata tidak seefektif yang diharapkan. Sesuai aturan yang tertulis, bahwa mengurus SIUP dapat selesai dalam waktu 2 (dua) hari. Tetapi nyata bisa molor hingga seminggu. Nah untuk itu kita coba berikan cara mengurus SIUP secara Online dan Manual.

Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat ijin yang harus dimiliki bagi yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah di kemudian hari. Selain sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah, SIUP juga bermanfaat untuk mendukung kegiatan ekspor imporbarang perdagangan.


Cara Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Jenis-jenis SIUP

SIUP memiliki beberapa Jenis, diantaranya  :
  • SIUP KECIL adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO merupakan SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan SIUP, diantaranya :
1.  Pemilik usaha harus mengurus sendiri atau bila diurus orang harus melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/TDP, dibubuhi tanda tangan dan materai Rp 6.000
3. Lalu formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, yaitu :
  • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP (No Pokok Wajib Pajak) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

4. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda - beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO


Syarat Pengajuan Ijin SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • - Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • - Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • - Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • - Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • - Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • - Fotocopy NPWP perusahaan
  • - Neraca awal perusahaan
  • - Pasfoto 4 x 6

Syarat Pengajuan Ijin SIUP untuk Koperasi
  • - Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • - Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • - Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • - Fotocopy NPWP perusahaan
  • - Neraca awal perusahaan
  • - Pasfoto 4 x 6

Syarat Pengajuan Ijin SIUP untuk Persekutuan Comanditer (CV)
  • - Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • - Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • - Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • - Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • - Fotocopy NPWP perusahaan
  • - Neraca awal perusahaan
  • - Pasfoto 4 x 6

Syarat Pengajuan Ijin SIUP untuk Perusahaan Perseorangan (PO)
  • - Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • - Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • - Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • - Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • - Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang 

Cara Membuat SIUP Online

Sedangkan untuk Pengajuan SIUP secara Online saat ini hanya bisa dilakukan di Jakarta saja. Cara membuat SIUP Online yaitu dengan langkah-langkah :

1. Melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan.

2. Kemudian sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat supaya akunnya dapat diaktifkan.
3. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan).

Catatan: Bila proses verifikasi berlangsung mulus maka bisa langsung memperoleh user id dan password untuk bisa melakukan login. Tapi, bila ada kendala teknis misalnya karena satu hal data NPWP perusahaan belum terkoneksi dengan sistem di BPTSP, artinya pemohon atau kuasanya harus mendatangi kantor PTSP terdekat untuk bisa login dengan membawa persyaratan dokumen diatas dan surat permohonan verifikasi yang formatnya bisa diunduh di website PTSP. Proses verifikasi manual bisa memakan waktu 1 (satu) hari.

4. Dengan berbekal akun yang diterima, pemohon melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDP nya ke dalam sistem. Problemnya adalah proses input dan upload ini tidak bisa terputus dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) jam. Bila tidak selesai, maka harus dilakukan proses input dan upload ulang.

5. Setelah selesai melakukan input dan upload, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan yang diinginkan dan 3 (tiga) jenis dokumen, diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Selain itu juga melalui sistem akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Ketiga dokumen diatas perlu ditandatangani, kemudian diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP. 

Baca Juga Syarat Balik Nama Sertifikat

Sekilas memang sangat ribet untuk pengurusan Online, sehingga sampai saat ini pun banyak yang masih memilih secara manual. Demikian langkah dan cara mengajukan SIUP. Jika anda ingin mengajukan SITU, anda bisa lihat pada cara pengajuan SITU. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda yang baru memulai usaha. Semoga sukses. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.