Syarat dan Cara Mengajukan Perizinan Usaha Warnet

Bagi anda pengusaha yang ingin mendirikan Warnet, perlu diketahui beberapa syarat perijinan warnet dan juga cara mengajukan Izin Warnet. apakah membuka warnet perlu izin? Di beberapa kota besar dan padat, membuka warnet di dalam lingkungan pemukiman warga tentunya perlu mengajukan izin, terlebih bagi pengusaha yang sudah memiliki SIUP.

Izin Usaha Warnet dan Game Online misalnya, ternyata tidak semudah yang kita bayangkan jika ingin mengajukan izin. Selain mengajukan ijin gangguan atau HO, kita juga harus memiliki izin dari dinas pariwisata dan memiliki TDP, SIUP dan juga SITU. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa penjelasannya:

Syarat dan Cara Mengajukan Perizinan Usaha Warnet dan Game Online

Syarat dan Cara Mengajukan Perizinan Usaha Warnet dan Game Online


Dasar Hukum Perizinan Usaha Warnet
  • Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi.
Sebelum mengajukan perizinan usaha warnet dan game center, kita harus menyiapkan beberapa dokumen seperti :
  • Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan.
  • Fotokopi SITU.
  • Fotokopi TDP.
  • Fotokopi SIUP.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi izin gangguan (HO)
  • Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata.
  • Bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan sewa jika tempat menyewa 

Jika belum memiliki, anda bisa membaca :

SIUP memiliki beberapa Jenis, diantaranya  :
  • SIUP KECIL adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO merupakan SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Mengurus Izin Gangguan (HO) .
  • Surat Izin Keramaian. Untuk warnet yang buka 24 jam non stop, diperlukan surat izin keramaian dari Kepolisian setempat. Anda hanya perlu membawa Surat pengantar dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan formulir isian.
  • Lisensi OEM (Original Equipment Manufacturer) dari software yang digunakan pada masing - masing komputer yang dipakai, baik PC maupun laptop.
  • Ada baiknya anda calon pengusaha warnet bergabung dengan organisasi profesi yang diakui pemerintah. AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) adalah organisai yang diakui pemerintah. Pengusaha warnet yang model bisnisnya meyediakan PC yang terhubung dengan internet serta memberikan akses browsing, messaging, mengunduh/mengunggah file, terminal (ssh,telnet) bisa bergabung menjadi anggota AWARI.
  • Cara bergabung menjadi anggota AWARI sangat mudah. Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran dari situs AWARI (www.awari.or.id).

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Warnet

  • Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP)
  • Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan.
  • Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet.

Anda juga bisa membaca Cara Mengajukan Izin SUaha Kos-kosan

Dengan mengurus Surat Izin Usaha Warnet, anda tidak perlu khawatir adanya protes warga atau adanya inspeksi mendadak dari kepolisian untuk warnet 24 jam sehingga anda memiliki badan hukum yang sah dan bebas tuntutan jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Segera urus perijinan usaha warnet anda sehingga juga masuk dalam daftar pengusaha mikro yang ada di kota anda. Demikian mengenai cara mengurus perizinan warnet dan game online yang bisa anda coba. Salam.

1 comments:

Highlander said...

Maaf min mau nanya, beda antara TDP dan SITU apa ya, makasih

Random Post

Powered by Blogger.